CPNS KEJAKSAAN: Ini Nama Peserta, Waktu dan Lokasi Tes SKD, Mulai Tanggal 2 September

- 27 Agustus 2021, 20:53 WIB
Jadwal dan nama-nama peserta tes SKD CPNS Kejaksaan
Jadwal dan nama-nama peserta tes SKD CPNS Kejaksaan /


PORTAL SULUT - Kejaksaan RI akhirnya mengumumkan jadwal tes SKD CPNS 2021.

Sebagaimana diketahui, jumlah kebutuhan jabatan CPNS di lingkungan Kejaksaan Agung RI sebanyak 4.148 formasi.

Adapun jumlah pelamar yang mendaftar sebanyak 66.569 pelamar CPNS dengan rincian yang memenuhi syarat (MS) 54.485 pelamar.

Baca Juga: CPNS Polri 2021: Di Sini Link Berisi Jadwal Rinci SKD, Nama Pelamar, Tilok, hingga Pembagian Sesi

Untuk pelamar CPNS yang dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS) sebanyak 12.084 pelamar.

Jadwal tes SKD CPNS Kejaksaan ini diumumkan Jumah 27 Agustus 2021 dengan nomor B-6/C/Cp.2/08/2021.

Peserta yang namanya tercantum dalam Pengumuman ini, adalah peserta SKD
yang mendapat jadwal pertama berlokasi di Kantor Regional/UPT/Mandiri BKN sebagaimana
lampiran.

Dalam mengikuti SKD, maka seluruh Peserta Wajib :

1. Membawa KTP Elektronik Asli atau KTP asli yang masih berlaku atau Surat Keterangan
Pengganti KTP yang masih berlaku atau Kartu Keluarga asli atau Salinan Kartu
Keluarga yang dilegalisir basah oleh pejabat yang berwenang.

2. Membawa kartu peserta seleksi (yang dapat diunduh pada halaman website
www.sscasn.bkn.go.id).

3. Membawa bukti telah melakukan swab test RT PCR kurun waktu maksimal 2x24 jam
atau Rapid Test Antigen kurun waktu maksimal 1x24 jam dengan hasil negatif/non
reaktif.

Baca Juga: CPNS: Jadwal SKD Belum Muncul? Ini Penjelasan BKN

4. Membawa formulir Deklarasi Sehat yang terdapat pada website sscasn.bkn.go.id dalam
kurun waktu 14 (empat belas) hari sebelum mengikuti ujian seleksi dan paling lambat
H-1 sebelum ujian.

5. Khusus bagi peserta di Jawa, Madura dan Bali wajib menunjukkan bukti sudah divaksin
dosis pertama.

6. Menggunakan masker 3 lapis (ply) dan ditambah masker kain di bagian luar (double
masker).

7. Selalu menjaga jarak minimal 1 (satu) meter.

8. Mempedomani Tata Tertib sebagaimana termuat dalam Lampiran III pengumuman ini.

Nah nama-namanya bisa di lihat di KLIK DISINI

Nah, berikut ini daftar jumlah pemilih dan daftar instansi yang minim peserta SKD.

1. Pengolah Data Perkara dan Putusan

Formasi: 495

Peserta SKD: 2316

2. Pengadministrasian Penanganan Perkara

Formasi: 486
Peserta SKD: 29.821

Baca Juga: Besok David NOAH Dipanggil Polisi, Diduga Terlibat Penggelapan Rp1.1 Miliar

3. Pengawal Tahanan atau Narapidana

Formasi: 494
Peserta SKD: 6.437

4. Jurnalis
Formasi: 2
Peserta SKD: 19

5. Pelaksana Terampil-Auditor

Formasi: 66
Peserta SKD: 763

6. Pengelola Data Intelegen

Formasi: 432
Peserta SKD: 1448

7. Pengelola Pengaduan Publik
Formasi: 141
Peserta SKD: 902

8. Pranata Barang Bukti
Formasi: 527
Peserta SKD: 2367

9. Ahli Pertama Tenaga Kesehatan

Formasi: 6
Peserta SKD: 33

10. Ahli Pertama Penerjemah

Formasi: 5

Peserta SKD: 110

11. Ahli Pertama Peneliti
Formasi: 3
Peserta SKD: 44

12. Ahli Pertama Penilai Pemerintah

Formasi: 43
Peserta SKD: 482

Baca Juga: Berikut Daftar Jadwal dan Titik Lokasi Pelaksanaan Ujian SKD CPNS Tahun 2021 Tiap Provinsi

13. Ahli Pertama Perencana

Formasi: 37
Peserta SKD: 453

14. Analis Forensi Digital

Formasi: 140
Peserta SKD: 1366

15. Ahli Pertama Pranata Komputer
Formasi: 179
Peserta SKD: 2150

16. Analis Rancangan Naskah Perjanjian

Formasi: 77
Peserta SKD: 217

17. Ahli Pertama Jaksa

Formasi: 1000
Peserta SKD: 5.887.***

Editor: Harry Tri Atmojo


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah