Begini Maksimal Penghasilan Guru Honorer yang Bisa Dapat BSU Rp1,8 Juta dari Kemendikbud Ristek

- 27 Agustus 2021, 19:37 WIB
Login Info.gtk.kemdikbud.go.id untuk dapatkan BSU Guru Honorer Bulan Setember 2021.
Login Info.gtk.kemdikbud.go.id untuk dapatkan BSU Guru Honorer Bulan Setember 2021. /Info.gtk.kemdikbud.go.id

PORTAL SULUT – Bantuan Subsidi Upah (BSU) senilai Rp1,8 juta untuk guru honorer dan Pendidik Tenaga Kependidikan (PTK) Non PNS tahun 2021, ternyata mengatur juga soal maksimal penghasilan di tempat mengabdi.

Tidak semua guru honorer dan PTK Non PNS bisa mendapat BSU dari Kemendikbud Ristek tersebut.

Kriterianya sudah jelas diatur, sehingga jika ingin mengajukan diri sebagai penerima BSU Rp1,8 juta sebaiknya besaran penghasilan diperhatikan terlebih dahulu.  

Baca Juga: Viral, Gaji Guru Honorer Hanya Rp315 Ribu: Ku Menangis

Terkait dengan maksimal penghasilan guru honorer dan PTK Non PNS termuat dalam poin 6 syarat penerima BSU di bagian bawah artikel ini.

Sementara itu, untuk cara pengajukan BSU guru honorer dan PTK Non PNS, ikuti cara berikut:

1. Buka aplikasi atau browser info.gtk.kemdikbud.go.id.

Untuk membuka Info GTK gunakan account PTK yang sudah diverifikasi :

 

Halaman:

Editor: Rensa Bambuena


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x