Untuk jadwal lengkapnya perserta SKD CPNS bisa klik link dibawah ini
Baca Juga: Ini Jadwal SKD CPNS Bawaslu Beserta Rincian Lokasi Masing-masing Peserta
Sebagai ketentuan dalam pelaksanaan SKD CPNS Bawaslu, berikut perinciannya :
• Peserta seleksi CASN WAJIB mengisi formulir Deklarasi Sehat yang terdapat di website sscasn.bkn.go.id dalam kurun waktu 14 (empat belas) hari sebelum mengikuti ujian seleksi dan paling lambat pada H-1 sebelum ujian. Formulir yang telah diisi wajib dibawa pada saat pelaksanaan seleksi dan ditunjukkan kepada petugas sebelum dilakukan pemberian PIN registrasi
•Peserta WAJIB membawa dan menunjukkan Kartu Tanda Peserta Ujian dan bukti identitas diri asli (e- KTP asli atau Surat Perekaman e-KTP dari Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil/Kartu Keluarga asli atau salinan Kartu Keluarga yang dilegalisasi pejabat yang berwenang) kepada Panitia.
Peserta yang tidak membawa Kartu Tanda Peserta Ujian serta bukti identitas diri asli, tidak
diberikan kesempatan mengikuti SKD CPNS Bawaslu Tahun Anggaran 2021 dan dinyatakan gugur
• Peserta WAJIB melakukan swab test RT PCR kurun waktu maksimal 2x24 jam atau rapid testantigen kurun waktu maksimal 1x24 jam dengan hasil negatif/non reaktif yang pelaksanaannya wajib sebelum mengikuti seleksi CASN Tahun 2021
• Peserta WAJIB menggunakan masker 3 lapis (3 ply-mask) dan ditambah masker kain di bagian luar (double mask) yang menutupi hidung hingga dagu. Penggunaan pelindung wajah (faceshield) bersama masker direkomendasikan sebagai perlindungan tambahan
• Khusus bagi peserta seleksi CPNS Tahun 2021 di Jawa, Madura, dan Bali WAJIB sudah divaksin.***