SKD CPNS 2021 dan PPPK, BKN : Ini Kompetensi, Bukan Acara Gathering

- 27 Agustus 2021, 08:21 WIB
Mohammad Ridwan
Mohammad Ridwan /

PORTAL SULUT - Badan Kepegawaian Nasional (BKN) melalui Kepala Pusat Pengembangan Sistem Seleksi Mohammad Ridwan melarang untuk membuat field report tentang pelaksanaan seleksi.

Sebagai informasi pelaksanaan SKD CPNS 2021 akan digelar pekan depan atau awal September 2021.

Untuk pelaksanaan seleksi bagi para PPPK Non guru, BKN menjelaskan lewat konferensi pers virtual 25 Agustus 2021.

Baca Juga: Ikuti Tryout Gratis untuk Peserta CPNS 2021, Soal Diprediksi Mirip dengan Tes SKD

Terpisah dari konferensi pers virtual, KPPSS Mohammad Ridwan pernah mengunggah lewat akun twitter @abiridwan2173.

Dalam unggahan tersebut menuliskan, Saya ingatkan peserta #Dikdin2021 #CPNS2021 #P3K2021 dilarang membuat field report tentang ujian SKD, SKB, seleksi kompetensi atau ujian apapun yang sudah dijalani.

Ia menegaskan lewat akun twitternya, 'Ini Kompetensi, bukan acara gathering' panselnas atau panitia instansi bisa saja mencoret peserta CPNS 2021 dan PPPK yang melakukan hal tersebut.

Perlu diketahui CPNS dan PPPK field report  adalah

•laporan dari lapangan secara terperinci, langkah-langkah, gerakan, spesifikasi, bobot bebet dan reaksi

• Langsung dari lapangan

• Ulasan kejadian

• Testimoni peristiwa

•  pengalaman

Baca Juga: Persiapan Ujian SKD CPNS 2021: 5 Dokumen Wajib Dibawa Peserta Saat Tes

Untuk diketahui bahwa SKD CPNS 2021 sedikit mengalami kemunduran dari jadwal BKN sebelumnya yaitu dimulai 25 Agustus 2021.

Terjadinya pengunduran, akibat menunggunya persetujuan dari BNPB selaku satuan tugas penanganan covid 19 terkait pelaksanaan SKD.

ada beberapa point, yang menjadi pesetujuan BKN dengan satgas covid terkait pelaksanaan SKD. Berikut perinciannya :

1. Melakukan swab test RT PCR kurun waktu maksimal 2x24 jam atau rapid test antigen kurun waktu maksimal 1x24 jam dengan hasil negatif/non reaktif yang pelaksanaannya wajib sebelum mengikuti seleksi CPNS dan PPPK Tahun 2021

2. Menggunakan masker 3 lapis (3 ply) dan ditambah masker kain di bagian luar (double masker)

3. Peserta CPNS dan PPPK harus menjaga jarak (physical distancing) minimal 1 (satu) meter

4. Cuci tangan dengan sabun/hand sanitizer

5. Ruang kegiatan maksimal diisi 30 (tiga puluh) persen dari kapasitas normal ruangan tempat pelaksanaan seleksi CPNS dan PPPK Tahun 2021 yang akan dilakukan

6. Khusus bagi peserta seleksi CPNS dan PPPK Tahun 2021 di Jawa, Madura dan Bali wajib sudah divaksin dosis pertama.

Itulah informasi tentang persetujuan SKD CPNS 2021 BKN dengan satgas covid 19, semoga bermanfaat bagi peserta seleksi.***

Editor: Harry Tri Atmojo


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah