Persiapan Ujian SKD CPNS 2021: 5 Dokumen Wajib Dibawa Peserta Saat Tes

- 27 Agustus 2021, 06:43 WIB
Ilustrasi peserta SKD CPNS
Ilustrasi peserta SKD CPNS /Instagram @bkngoidofficial


PORTAL SULUT - Pada saat pelaksanaan SKD CPNS, Dokumen merupakan syarat wajib yang harus dibawa oleh peserta CPNS ke lokasi ujian SKD.

Sebelum peserta CPNS masuk ke dalam ruangan ujian SKD, Panitia akan terlebih dahulu melakukan pengecekan dokumen.

Sebagai persiapan, alangkah baiknya peserta CPNS terlebih dahulu mempersiapkan beberapa hal termasuk kesiapan dokumen.

Baca Juga: PENTING! Peserta CPNS dan PPPK Harus Tahu: Jika Positif Covid, Segera Lakukan Ini Agar Tetap Bisa Ikut Tes

Nah, berikut ini merupakan dokumen yang wajib dibawa oleh peserta CPNS pada saat pelaksanaan SKD CPNS 2021.

1. KTP

Peserta CPNS diwajibkan untuk membawa KTP Elektronik (E-KTP) asli. Bagi peserta yang tidak memiliki E-KTP, bisa membawa Surat Keterangan asli telah melakukan rekaman kependudukan yang telah dikeluarkan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil.

2. Kartu Peserta

Peserta CPNS diwajibkan membawa kartu peserta ujian.

Kartu peserta ujian merupakan bukti tanda kepesertaan, apabila tidak membawa kartu peserta ujian CPNS 2021, maka tidak dapat mengikuti ujian SKD CPNS.

Halaman:

Editor: Harry Tri Atmojo


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x