Berikut Syarat Mendapatkan Bantuan Uang Kuliah Tunggal Rp2.4 Juta

- 26 Agustus 2021, 18:50 WIB
Ilustrasi. Info Uang Kuliah Tunggal (UKT) bagi mahasiswa aktif yang diberikan oleh Kemendikbudristek dengan total bantuan hingga Rp2,4 juta.
Ilustrasi. Info Uang Kuliah Tunggal (UKT) bagi mahasiswa aktif yang diberikan oleh Kemendikbudristek dengan total bantuan hingga Rp2,4 juta. /Twitter/@KM_ITERA

PORTAL SULUT - Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) akan menyalurkan Uang Kuliah Tunggal (UKT) yang dikhususkan bagi mahasiswa yang terdampak covid 19.

Dilansir Portalsulut dari laman resmi dari laman web resmi Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, Kemdikbud.go.id

Mendikbudristek Nadiem Makarim mengatakan, selain bantuan kuota internet, pada September 2021 Kemendikbudristek mengalokasikan Rp.745 miliar untuk membantu mahasiswa yang terdampak Covid-19.

Baca Juga: Bantuan Uang Kuliah Mahasiswa PTS dan PTN Segera Cair, Ini Cara Daftarnya

Bantuan UKT diberikan at cost maksimal sebesar Rp.2.400.000.

Apabila UKT yang ditetapkan lebih besar dari Rp.2.400.000 maka selisihnya menjadi kebijakan perguruan tinggi masing masing.

Adapun sasaran bantuan UKT adalah mahasiswa yang aktif kuliah dan bukan penerima KIP atau Bidikmisi, dan memerlukan bantuan UKT pada semester ganjil tahun 2021.

“Ini yang mana kita mau pastikan jangan sampai hanya karena pandemi mahasiswa tidak bisa melanjutkan sekolah. Mekanisme pendataan tentunya setiap universitas harus melakukan pendaftarannya, dan pimpinan perguruan tinggi ini mengajukan penerimaan bantuan UKT ke Kemendikbudristek, jadi bantuan UKT kita salurkan langsung ke perguruan tinggi masing–masing,” katanya.

Wakil fraksi PDI Perjuangan dapil DKI Jakarta, Putra Nababan, mengusulkan agar sistem UKT dibuat lebih rapi, ada sosialisasi yang masif ke perguruan tinggi. Karena dari masukan yang ia terima, ada perguruan tinggi yang enggan untuk melakukan
verifikasi penerima UKT.

Halaman:

Editor: Harry Tri Atmojo


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah