PORTAL SULUT – Kemendikbud Ristek akan menyalurkan Bantuan Subsidi Upah (BSU) untuk guru honorer dan Pendidik Tenaga Kependidikan (PTK) Non PNS tahun 2021 ini.
Jadwal dan kriteria guru honorer dan PTK Non PNS penerima BSU Rp1,8 juta bisa dilihat di bagian bawah artikel ini.
Guru honorer dan PTK Non PNS segera ajukan nama di link resmi info.gtk.kemdikbud.go.id agar bisa menerima BSU tersebut.
Baca Juga: Cek Disini Link Jadwal Tes SKD CPNS 2021 Seluruh Kementerian, LENGKAP !
Syarat menerima BSU guru honorer dan tenaga kependidikan non PNS 2021 adalah:
1. Warga Negara Indonesia (WNI)
2. Harus Berstatus PTK non-PNS.