Segera Daftar Gelombang 19 Kartu Prakerja, Begini Cara Buat Akun di www.prakerja.go.id

- 26 Agustus 2021, 14:15 WIB
Gelombang 19 Kartu Prakerja Sudah dibuka, Berikut 7 Kelompok yang Tidak Boleh Daftar!
Gelombang 19 Kartu Prakerja Sudah dibuka, Berikut 7 Kelompok yang Tidak Boleh Daftar! /Tangkaplayar/ Instagram @prakerja.go.id/

PORTAL SULUT - Pemerintah membuka pendaftaran program Kartu Prakerja untuk gelombang 19 Kamis 21 Agustus 2021.

Pembukaan Kartu Prakerja gelombang 19 resmi diumumkan melalui akun instagram @prakerja.go.id.

Untuk program Kartu Prakerja gelombang 19, ditargetkan ada 2,8 juta pendaftar baru yang bisa masuk. Di semester dua  2021 Pemerintah menyiapkan anggaran Rp1,2 triliun untuk program Kartu Prakerja.

Baca Juga: Sebelum Daftar Gelombang 19 Kartu Prakerja, Perhatikan 7 Hal Ini Supaya Lulus

Sebelumnya, Kartu Prakerja gelombang 18 baru selesai diumumkan. Kuota yang dibuka pada gelombang sebelumnya sebanyak 800 ribu peserta.

Untuk bisa mendaftar di Kartu Prakerja gelombang 19, peserta terlebih dahulu membuat akun Prakerja. Berikut cara pendaftarannya :

 

  • Kunjungi prakerja.go.id dan daftarkan diri dengan mengisi data diri. Siapkan e-mail, NIK, nomor KK dan nomor telepon selular atau ponsel yang masih aktif untuk mendaftar.

 Baca Juga: 4 Kementerian Mulai 2 September 2021 Bergilir Gelar SKD CPNS di Kanreg BKN Ini, Kamu di Sini?

  • Setelah berhasil daftar akun dan login, lakukan verifikasi KTP, isi NIK, nomor KK dan tanggal lahir lalu klik "Lanjutkan".

 

  • Lengkapi data diri dan unggah foto e-KTP asli dan berwarna.

 

  • Lakukan verifikasi nomor ponsel dengan mengetik kode one-time password atau OTP yang telah dikirimkan via SMS ke ponsel. Lalu, klik "Verifikasi".

 

  • Selanjutnya, isi "Pernyataan Pendaftar" sesuai dengan kondisi.

 

  • Isi sampai selesai, jika sudah selesai klik "OK"

 Baca Juga: Prakerja Gelombang 19 Resmi Dibuka, Perhatikan Hal Berikut Agar Tidak Gagal Seperti Sebelumnya

Kemudian, untuk pesyaratan wajib pendaftar kartu prakerja gelombang 19 adalah :

 

  1. Warga negara Indonesia atau WNI berusia 18 tahun ke atas.

 

  1. Tidak sedang menempuh pendidikan formal.

 

  1. Pekerja atau buruh yang sedang mencari kerja, terkena pemutusan hubungan kerja atau PHK, atau membutuhkan peningkatan kompetensi kerja, termasuk pelaku usaha mikro dan kecil.

 Baca Juga: Keluarga Peserta Tes CPNS Wajib Ikuti Aturan Ini, Catat 10 Hal yang Wajib Dipatuhi

  1. Pendaftar kartu prakerja bukan penerima bantuan sosial lainnya selama pandemi Covid-19.

 

  1. Bukan pejabat negara, pimpinan dan anggota DPRD, aparatur sipil negara (ASN), prajurit TNI, anggota Polri, kepala desa dan perangkat desa dan direksi/komisaris/dewan pengawas pada badan usaha milik negara (BUMN) atau desa (BUMD).

 

  1. Maksimal 2 nomor induk kependudukan (NIK) dalam 1 kartu keluarga (KK) yang menjadi penerima Kartu Prakerja.

 Baca Juga: Gelombang 19 Kartu Prakerja Dibuka, 5 Golongan Ini Pasti Gagal Jika Daftar

Untuk diketahui masyarakat umum, skema program Kartu Prakerja gelombang 19 mendapat insentif pasca pelatihan sebesar Rp2,4 juta yang akan diberikan bertahap yakni Rp600 ribu 4 bulan. Kemudian dana insentif pengisian 3 survei dengan total Rp150 ribu.***

Editor: Rensa Bambuena


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah