PORTAL SULUT - Pelaksanaan ujian SKD CPNS dan PPPK tahun 2021 ini cukup berbeda.
Sebab, dilaksanakan di tengah pandemi Covid-19. Sehingga peserta CPNS dan PPPK wajib menaati aturan Protokol Kesehatan pada ujian SKD nanti.
Adapun 9 aturan yang wajib dipatuhi pelamar CPNS dan PPPK adalah:
Baca Juga: Keluarga Peserta Tes CPNS Wajib Ikuti Aturan Ini, Catat 10 Hal yang Wajib Dipatuhi
- Membawa Kartu Ujian peserta
- Membawa Kartu Tanda Pengenal (KTP)
- Membawa Kartu Deklarasi Sehat, untuk Kartu Ujian dan Kartu Deklarasi Sehat sudah harus dicetak dari rumah
- Melakukan swab test RT PCR kurun waktu maksimal 2x24 jam atau rapid test antigen kurun waktu maksimal 1x24 jam dengan hasil negatif/non reaktif yang pelaksanaannya wajib sebelum mengikuti seleksi CASN Tahun 2021;
Baca Juga: Gelombang 19 Kartu Prakerja Dibuka, 5 Golongan Ini Pasti Gagal Jika Daftar