CPNS dan PPPK Positif Covid-19 di Hari ‘H’ SKD? BKN: Boleh Ikut Ujian, Pulang Naik Ambulans

- 26 Agustus 2021, 12:13 WIB
Deputi Sistem Informasi Kepegawaian (Sinka) BKN Suharmen
Deputi Sistem Informasi Kepegawaian (Sinka) BKN Suharmen /

Atau kasus lain, setelah si CPNS atau PPPK menjalani swab PCR atau rapid Antigen negatif/non-reaktif namun pada hari ‘H’ SKD bersangkutan positif, maka bersangkutan akan ditempatkan di lokasi tertentu.

“Si CPNS peserta SKD yang ternyata positif Covid-19 di di hari ‘H’, nantinya akan ditempatkan di lokasi ujian yang sudah ditentukan,” sebut Suharmen.

Ruangan tertentu bagi sebagaimana pelamar CPNS atau PPPK yang positif di hari H SKD dimaksud, yaitu ruangan terbuka dan tidak ada penyejuk ruangan atau AC.

Baca Juga: Jadi Syarat Ujian CPNS dan PPPK, Pelamar di Wilayah Jamali Bisa Daftar Vaksin Lewat Online, Caranya Begini!

“Ruangan terbuka tanpa AC dengan sirkulasi udara terbuka luas,” ujar Suharmen.

BKN selaku Panselnas juga telah meminta kepada pansel tiap instansi, untuk menyediakan ambulans di titik lokasi (tilok) SKD CPNS atau PPPK.

“Kalau bersangkutan (pelamar CPNS atau PPPK) datang naik angkutan umum, maka pada saat pulang dia harus diantar dengan ambulans. Mereka tidak boleh lagi naik angkutan umum pada saat pulang,” kata Deputi Bidang Sinka BKN tersebut.

Seperti diketahui, pelaksanaan SKD CPNS dijadwalkan mulai pada 2 September 2021 di BKN Pusat, Kantor Regional (Kanreg) serta Unit Pelaksana Teknis (UPT) BKN se-Indonesia.

Sedangkan ujian SKD bagi CPNS di titik lokasi (tilok) mandiri, diperkirakan dimulaui pada 14 September 2021 atau tergantung kesiapan instansi.***

Halaman:

Editor: Harry Tri Atmojo


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah