Positif Corona di Lokasi SKD CPNS, Siap-siap Peserta Pulang dengan Ambulans

- 26 Agustus 2021, 10:27 WIB
ilustrasi SKD CPNS. Peserta positif Corona akan pulang dengan ambulans.
ilustrasi SKD CPNS. Peserta positif Corona akan pulang dengan ambulans. /Humas Pemkab Bulukumba

PORTAL SULUT – Ujian Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) CPNS akan mulai digelar pada 2 September 2021 mendatang.

Saat ke titik lokasi ujian, peserta wajib membawa surat hasil tes PCR atau Rapid Test Antigen. Sedangkan panitia seleksi, wajib menyiapkan semua sarana dan prasarana untuk penerapan protokol kesehatan termasuk mobil ambulans

Setiap titik lokasi kemungkinan akan ada pelayanan tes PCR atau Rapid Test Antigen. Sehingga kemungkinan besar juga akan ada peserta terdeteksi reaktif atau positif Corona.

Baca Juga: BKN Sebut SKD CPNS di Tilok Mandiri Mulai 14 September 2021, Cek Rincian Pembagian Sesi Ujian di Sini

Lalu, bagaimana tindakan paniti seleksi jika ada peserta SKD CPNS yang terdeteksi reaktif atau positif Corona di titik lokasi?

BKN sebagai Panselnas dalam seleksi penerimaan CPNS 2021 mengatakan setiap titik lokasi ujian SKD, wajib disediakan kendaraan ambulans.

Fungsi ambulans, kata Bidang Informasi Kepegawaian BKN, Suharmen, untuk mengantar pulang peserta yang terdeteksi Corona ke titik lokasi.

Peserta yang hanya reaktif atau positif tetapi tanpa gejala, akan dibawa pulang ke rumah untuk melakukan isolasi mandiri.

Baca Juga: Ada Ruangan Khusus Bagi Pelamar CPNS Positif Covid-19 Saat SKD, Suharmen: Sangat Tidak Nyaman

Sedangkan yang memiliki gejala, akan dibawa ke rumah sakit atau pusat kesehatan yang sudah ditentukan di tiap daerah.

“Karena terdeteksi nanti di lokasi ujian, maka peserta terlebih dahulu ikut tes di ruangan khusus. Jadi hak peserta tidak dihilangkan,” kata Suharmen, Rabu 25 Agustus 2021.

Suharmen menjelaskan, peserta reaktif atau positif Corona yang datang diantar kendaraan pribadi maupun naik angkutan umum, sudah tidak diperkenankan pulang dengan kendaraan itu.

“Sudah harus diantar dengan ambulans. Supaya yang bersangkutan tidak berinteraksi atau potensi menularkan kepada orang lain,” katanya menegaskan.

Baca Juga: Ulang Tahun ke 59, Berikut Profil Menteri Keuangan Sri Mulyani, Pernah Hidup Pas-pasan

Sebelumnya Plt Kepala BKN, Bima Haria Wibisana mengatakan, peserta yang reaktif sampai positif Covid-19 tetap bisa mengikuti seleksi CPNS dan PPPK 2021.

Bima menjelaskan bahwa hak peserta untuk ikut seleksi tetap ada atau tidak dihilangkan.

“Yang positif Covid-19, mereka akan itu tes di sesi terakhir. Artinya hak peserta tidak dihilangkan. Jadwal tes yang dibedakan, supaya tidak menularkan,” ujar Bima kepada wartawan baru-baru ini.

Diketahui, berdasarkan Surat Edaran Nomor: 7787/B-KS.04.01/SD/E/2021 tentang Jadwal SKD CPNS dan PPPK Non-Guru tahun 2021, BKN resmi menetapkan surat hasil tes PCR atau Rapid Test Antigen sebagai syarat ikut ujian SKD CPNS 2021.

 Baca Juga: Cara Daftar Vaksin Online di PeduliLindungi Bagi Peserta SKD CPNS 2021

Semua peserta CPNS 2021 diwajibkan untuk melakukan tes PCR atau Rapid Test Antigen serta membawa hasilnya ke lokasi ujian SKD.

Peserta CPNS wajib melakukan tes PCR 2x24 jam dan Rapid Test Antigen 1x24 jam dengan hasil negatif atau non reaktif sebelum pelaksanaan tes CPNS dan PPPK.

Bagi peserta CPNS dan PPPK 2021 bisa memilih di antara kedua tes tersebut sebagai syarat  ikut ujian SKD nanti.

Syarat tersebut terdapat pada poin 6 surat edaran. Selaian kedua tes itu, wajib vaksin untuk tiga wilayah juga diatur. Berikut isi poin 6 dalam surat itu.

Baca Juga: SKD CPNS Mulai Digelar 2 September 2021, Cek Apakah Instansi Kamu Termasuk Dalam Daftar Ini

Berdasarkan rekomendasi Ketua Satgas Covid-19, pelaksanaan seleksi Calon Aparatur Sipil Negara (CASN) Tahun 2021 wajib dilaksanakan dengan protokol kesehatan secara ketat, antara lain:

1. Melakukan swab test RT PCR kurun waktu maksimal 2x24 jam atau rapid test antigen kurun waktu maksimal 1x24 jam dengan hasil negatif/non reaktif yang pelaksanaannya wajib sebelum mengikuti seleksi CASN Tahun 2021;

 

2. Menggunakan masker 3 lapis (3 ply) dan ditambah masker kain di bagian luar (double masker);

 

3. Jaga jarak (physical distancing) minimal 1 (satu) meter;

 

Baca Juga: Gelar SKD CPNS pada 2 September 2021, Lihat di Sini Daftar Instansi yang Sudah Siap!

4. Cuci tangan dengan sabun/hand sanitizer;

 

5. Ruang kegiatan maksimal diisi 30 (tiga puluh) persen dari kapasitas normal ruangan tempat pelaksanaan seleksi CASN Tahun 2021 yang akan dilakukan;

 

6. Khusus bagi peserta seleksi CASN Tahun 2021 di Jawa, Madura, dan Bali wajib sudah divaksin dosis pertama.***

Editor: Rensa Bambuena


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah