PCR dan Antigen Mahal, BKN Semangati Pelamar CPNS dan PPPK: Lakukan Demi Masa Depanmu

- 25 Agustus 2021, 11:59 WIB
Ilustrasi peserta SKD CPNS 2021.
Ilustrasi peserta SKD CPNS 2021. /Instagram/@kemenpanRB/

PORTAL SULUT – Keluhan sebagian pelamar CPNS dan PPPK 2021 tak henti-henti disuarakan menyusul adanya aturan wajib bawa surat hasil tes PCR dan Rapid Test Antigen ke saat ujian.

Biaya mahal untuk melakukan satu di antara dua tes itu yang dianggap berat pelamar CPNS dan PPPK.

Tapi BKN punya alasan kuat menerapkan aturan itu di tengah pandemi Covid-19 sepeerti sekarang ini.

Baca Juga: SKD CPNS Wajib Test PCR atau Antigen, Makanan Penambah Imun ini Buat Hasilnya Negatif

BKN awalnya hanya mewajibkan peserta membawa surat Deklarasi Sehat dan mematuhi protolol kesehatan.

Tetapi setelah rapat koordinasi dengan Kementerian Kesehatan, BKN mendapat masukkan soal tes PCR dan Rapid Test Antigen.

Selaian itu, rekomendasi Satgas Covid-19, mengharuskan BKN menetapkan aturan baru terkait pencegahan virus Corona di lokasi tes.

Baca Juga: Catat! SKD CPNS di Tilok Mandiri Bakal Digelar 14 September 2021

Bahkan untuk Pula Jawa, Madura, dan Bali, peserta ujian CPNS harus terlebih dahulu divaksin.

Halaman:

Editor: Rensa Bambuena


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x