BKN Tanggapi Keluhan CPNS dan PPPK Terkait PCR dan Antigen, Simak di Sini!

- 25 Agustus 2021, 13:14 WIB
Rapid test antigen dan PCR saat ujian CPNS dan PPPK dikeluhkan, BKN tanggapi.
Rapid test antigen dan PCR saat ujian CPNS dan PPPK dikeluhkan, BKN tanggapi. /Portal Bandung Timur/hp.siswanti/

Dikutip portalsulut.pikiran-rakyat.com dari instagram @kemenkominfo Rabu, 25 Agustus 2021, Kementerian Kesehatan tetapkan tarif tertinggi untuk tes Real Time Polymerase Chain Reaction (RT-PCR) bagi masyarakat yang melakukan pemeriksaan secara mandiri.

Di Pulau Jawa dan Bali, tarif tertingginya sebesar Rp495.000, sedangkan untuk Luar Pulau Jawa dan Bali menjadi sebesar Rp525.000.

Keputusan ini berdasarkan Surat Edaran Dirjen Pelayanan Kesehatan Nomor HK.02.02/1/2845/2021 tentang Batas Tarif Tertinggi Pemeriksaan RT-PCR.

Untuk info selengkapnya bisa cek di https://covid19.go.id/p/regulasi.

Baca Juga: Usul ke BKN: Sekalian aja Minta Buku Nikah, Pelamar CPNS dan PPPK Kesal karena Wajib Swab PCR atau Antigen

Penurunan harga ini agar tes RT-PCR lebih terjangkau untuk dilakukan dan membantu upaya peningkatan 3T penanganan pandemi COVID-19 terutama testing.

Sementara itu, berikut ini beberapa keluhan pelamar CPNS dan PPPK terkait test PCR dan Rapid Test Antigen sebagai syarat ujian SKD.

“Dipersulit lgi, swebnya 200 buat prjalann,pas nyampai d tmpat tes hrus web lagi krna brlakunya sweb 1x24 jam, hruskah 2x swab?,” @amhel Pratiwi.

 Baca Juga: Anda Peserta CPNS dan PPPK Belum di Vaksin, Segera Daftar di Sini

“Dari pada buang 500 ribu untuk tes PCR, mending buat buka usaha saja,” @Yusuf Rian Lucky

Halaman:

Editor: Rensa Bambuena


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah