Bagaimana Aturan Peserta Komorbid, Penyintas dan Ibu Hamil Bisa Ikut Tes CPNS? Ini Kata BKN

- 25 Agustus 2021, 06:05 WIB
Seorang siswa tengah di vaksin pada kegiatan vaksinasi masalal untuk anak-anak di Kota Bandung beberapa waktu lalu.
Seorang siswa tengah di vaksin pada kegiatan vaksinasi masalal untuk anak-anak di Kota Bandung beberapa waktu lalu. /Portal Bandung Timur/hp. siswanti/

Bagaimana aturan seorang komorbid atau peserta yang mempunyai penyakit bawaan yang mengakibatkan tak bisa di vaksin, ibu hamil serta penyintas Covid 19 bisa ikut tes CPNS?

Kepala Pusat Pengembangan Sistem Seleksi (PPSS) BKN, Mohammad Ridwan menjelaskan akan ada aturan buat peserta yang belum bisa di vaksin.

Baca Juga: Guru Swasta Sudah Bisa Cetak Kartu Ujian Kompetensi PPPK Guru

"Vaksin peserta tilok JAMALI wajib jib? Hamil, penyintas, komorbid ada solusi lain? Gnose boleh? Ada jadwal ulang?

Hilangkan prasangka, buang ketakutan, mantapkan niat, keraskan usaha, Ikuti live @BKNgoid," tulis Mohammad Ridwan dalam akun twitternya.

Sekedar diketahui, BKN akan menjawab permasalahan seputar tes CPNS pada konfrensi pers Rabu 25 Agustus 2021 pada pukul 13.30 WIB di YouTube @bkngoidofficial.***

Halaman:

Editor: Harry Tri Atmojo


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah