Hore! Guru Honorer Bisa Dapat BSU Rp1,8 Juta, Simak Syarat dan Cara Dapatkanya

- 24 Agustus 2021, 14:59 WIB
 6 Syarat Penerima BSU Guru Honorer dan Non PNS 2021 Segera Cair, Login di info.gtk.kemdikbud.go.id
6 Syarat Penerima BSU Guru Honorer dan Non PNS 2021 Segera Cair, Login di info.gtk.kemdikbud.go.id /bi.go.id

PORTAL SULUT - Bantuan Subsidi Upah (BSU) untuk guru honorer non PNS akan dicairkan.

BSU guru honorer merupakan bantuan yang diberikan oleh pemerintah khusus bagi guru honorer atau PTK non PNS yang terkena dampak pandemi Covid 19 dan berada pada wilayah PPKM Level 3 dan 4.

Dengan besaran anggaran Rp3,7 triliun, BSU guru honorer ditargetkan akan disalurkan kepada 2 juta guru honorer dan pengajar seni budaya.

Baca Juga: Cara Cek Penerima BSU Pekerja Rp1 Juta Tahap II Lewat Handphone dan WhatsApp

Setiap guru honorer atau non PNS akan mendapatkan bantuan sebesar Rp 1,8 juta. Kabarnya, BSU untuk guru honorer tersebut akan mulai dicairkan awal September 2021.

Nah, untuk mendapatkan BSU guru honorer, harus memenuhi syarat berikut ini:

1. Warga Negara Indonesia (WNI).

2. Berstatus PTK non PNS.

3. Tidak mendapatkan BSU gaji dari Kementrian yang menyelenggarakan urusan pemerintah di bidang ketenagakerjaan sampai 1 Oktober 2020.

4.Tidak sebagai penerima Kartu Prakerja sampai dengan 1 Oktober 2020.

5.Mempunyai penghasilan di bawah Rp5 juta per bulan yang dibuktikan dengan Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM).

Baca Juga: BSU Pekerja Rp1 Juta Tahap II Cair, Belum Dapat Tahap I Cek Namamu di Sini!

Berikutnya cara mendaftar untuk menerima BSU guru honorer dan non PNS:

1. Akses laman info.gtk.kemdikbud.go.id

2.Masukkan email dan kata sandi yang telah terdaftar.

3. Unduh dan cetak bukti penerima dan SPTJM lalu tempel materai dan tandatangani.

4. Bawa syarat berupa KTP, NPWP, Bukti penerima (surat keputusan penerima BSU guru honorer), serta SPTJM yang telah di materai serta ditandatangani ke bank penyalur.

5. Bank penyalur segera memeriksa berkas, lalu BSU guru honorer bisa disimpan di rekening atau diambil secara tunai.

Selain itu, untuk tenaga perpustakaan, tenaga umum, dan tenaga administrasi yang berada pada satuan pendidikan di sekolah negeri atau swasta juga bisa mendapatkan BSU guru honorer non PNS tersebut.

Untuk informasi terkait penerimaan BSU guru honorer non PNS, dapat di akses melalui link info.gtk.kemendikbud.go.id.

Itulah informasi tentang bantuan pemerintah yang ditujukan bagi para guru honorer dan non PNS.***

Editor: Harry Tri Atmojo


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x