PORTAL SULUT- Bagi pelamar CPNS dan PPPK tahun 2021, sudah mengetahui apa-apa saja yang akan dibawah saat pelaksanaan ujian SKD berlangsung?
Pada pelaksanaan ujian SKD bagi peserta CPNS dan PPPK tahun ini agak sedikit berbeda. Sebab, ujian kali dilaksanakan ditengah pandemi Covid-19.
Sehingga BKN bersama tim gugus tugas Covid-19 menambah dokumen yang wajib dibawa peserta ujian SKD yakni, kartu deklarasi sehat dan hasil swab PCR atau rapid tes antigen.
Baca Juga: Jangan Datang Terlambat, Ini Jadwal Lengkap dan Pembagian Sesi Ujian SKD CPNS
Adapun untuk pelaksaan ujian SKD CPNS akan dimulai pada 2 September 2021. Sebelumnya, jadwal pelaksanaan SKD CPNS mulai dilaksanakan pada 25 Agustus, akan tetapi ditunda oleh BKN karena masih menunggu keputusan tim gugus tugas Covid-19.
Adapun dokumen persyaratan yang wajib dibawa saat tes SKD berlangsung ialah.
1. Kartu Ujian peserta
2. Kartu Tanda Pengenal (KTP)
3. Kartu Deklarasi Sehat, untuk Kartu Ujian dan Kartu Deklarasi Sehat sudah harus dicetak dari rumah