Jadwal dan Syarat Ikut SKD CPNS 2021 Ditetapkan: Wajib Tes PCR atau Antigen, Ini Ketentuannya

- 23 Agustus 2021, 15:25 WIB
Hasil Swab test.
Hasil Swab test. /Pixabay/ Alexandra_Koch

PORTAL SULUT — Akhirnya syarat dan waktu ikut Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) CPNS 2021 ditetapkan.

Waktu tes dimulai tanggal 2 September 2021.

Sebelumnya diketahui, jadwal awal pelaksanaan SKD CPNS akan dimulai 25 Agustus sampai4 Oktober 2021.

Baca Juga: Peserta Ujian SKD CPNS 2021 di Tiga Daerah Wajib Divaksin, Daerah Anda Masuk?

Namun karena satu dan lain hal, akhir BKN menunda pelaksanaan ujian sekaligus menunggu persetujuan dari Satgas Covid 19 yang dalam hal ini Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB).

“Jadwal SKD CPNS dimulai 2 September. Salah satu penyebab juga banyak instansi melakukan revisi pada masa sanggah dan pascasanggah,” jelas Kepala Pelaksana tugas (Plt) Kepala BKN, Bima Haria Wibisana kepada wartawan, Senin 23 Agustus 2021.

Untuk teknis pelaksanaannya di lapangan nanti akan dibuat dalam bentuk surat edaran yang akan disampaikan ke tiap-tiap panitia pelaksana ujian mandiri SKD CPNS 2021.

Apalagi, Satgas Covid 19 atau BNPB telah menyetujui pelaksanaan SKD dan SKB dengan penerapan protokol kesehatan ketat.

Deputi Bidang Sistem Informasi Kepegawaian BKN, Suharmen, mengaku jika BKN telah menerima suratnya.

Baca Juga: INFO RESMI BKN, Jadwal Pelaksanaan Ujian SKD CPNS 2021 Dimulai Awal September, Ini Tanggalnya

“Nanti surat terhadap ketentuan dan syarat yang diberikan (Satgas Covid 19) akan dibuatkan PPSS. Nanti akan dijelaskan secara detail oleh Kepala BKN melalui konferensi pers,” kata Suharmen.

Soal syarat, Kepala Pusat pengembangan sistem seleksi BKN Mohammad Ridwan, memalui akun Twitter pribadinya @abiridwan memaparkan 3 ketentuan protokol kesehatan pada pelaksanaan SKD bagi CPNS dan PPPK.

Tiga ketentuan itu, sudah mengacu pada arahan Satgas Covid-19, BNPB Indonesia.

Adapun 3 ketentuan bagi peserta ujian SKD CPNS 2021 sebagai berikut:

1. Wajib tes RT PCR, (H-2), rapid tes antigen (H-1), dengan hasil negatif

2. Wajib masker 3 ply dan ditambah masker kain di bak luar (double masker)

3. Khusus peserta di Jawa, Madura dan Bali, sudah di vaksin dosis pertama

Artinya, bagi peserta yang diluar daerah Jawa, Madura dan Bali tidak diwajibkan.

Deputi Bidang Sistem Informasi Kepegawaian BKN Suharmen mengatakan, ketentuan ini juga dilakukan untuk mencegah klaster baru penyebaran Covid-19.

"Ini perlu disosialisasikan dari sekarang agar para peserta tidak kaget. Saya hanya mengingatkan para peserta seleksi CPNS 2021 dan PPPK untuk siap-siap dengan persyaratan swab antigen ini," kata Suharmen

Namun, apabila peserta ujian SKD CPNS dan PPPK tahun 2021 dinyatakan positif Covid-19 setelah melakukan swab antigen, masih akan diberikan kesempatan untuk ikut seleksi.***

Editor: Harry Tri Atmojo


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah