- Wajib tes RT PCR, (H-2), rapid tes antigen (H-1), dengan hasil negatif
- Wajib masker 3 ply dan ditambah masker kain di bak luar (double masker)
- Khusus peserta di Jawa, Madura dan Bali, sudah di vaksin dosis pertama
Artinya, bagi peserta yang diluar daerah Jawa, Madura dan Bali tidak diwajibkan.
Baca Juga: Update Terbaru dari BKN: Peserta Ujian SKD CPNS dan PPPK 2021 Wajib Tes PCR
Deputi Bidang Sistem Informasi Kepegawaian BKN Suharmen mengatakan, ketentuan ini juga dilakukan untuk mencegah klaster baru penyebaran Covid-19.
"Ini perlu disosialisasikan dari sekarang agar para peserta tidak kaget. Saya hanya mengingatkan para peserta seleksi CPNS 2021 dan PPPK untuk siap-siap dengan persyaratan swab antigen ini," kata Suharmen
Namun, apabila peserta ujian SKD CPNS dan PPPK tahun 2021 dinyatakan positif Covid-19 setelah melakukan swab antigen, masih akan diberikan kesempatan untuk ikut seleksi.
Menurut Plt Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Bima Haria Wibisana, ketentuan bagi peserta CPNS dan PPPK yang terpapar Covid-19 masih seperti tahun sebelumnya, dimana masih diberikan kesempatan mengikuti seleksi dengan tidak menghilangkan hak-hak peserta SKD.
Baca Juga: Jadwal SKD CPNS 2021 Ditetapkan BKN, Cek Disini Tanggalnya Serta Persiapan Selanjutnya