PORTAL SULUT- Tes CPNS dan PPPK 2021 akan segera digelar pada awal September mendatang. Jadwal baru dari BKN sudah ditetapkan.
Aturan untuk mengikuti tes, peserta wajib membawa hasil PCR atau Swab Antigen dengan hasil negatif.
Begini penjelasan Badan Kepegawaian Negara (BKN) soal aturan tersebut.
Baca Juga: INFO TERBARU! BKN Tetapkan Jadwal Tes SKD CPNS 2021 Dimulai 2 September, Baca Selengkapnya di Sini
Kepala Pusat pengembangan sistem seleksi BKN, Muhammad Ridwan, memalui akun Twitter pribadinya @abiridwan memaparkan 3 ketentuan protokol kesehatan pada pelaksanaan SKD bagi CPNS dan PPPK.
- Wajib tes RT PCR, (H-2), rapid tes antigen (H-1), dengan hasil negatif
- Wajib masker 3 ply dan ditambah masker kain di bak luar (double masker)
- Khusus peserta di Jawa, Madura dan Bali, sudah di vaksin dosis pertama
Baca Juga: Terbaru! BKN Paparkan Prokes Pelaksanaan SKD, Berikut 3 Ketentuan Bagi Pelamar CPNS dan PPPK
Sementara itu, terkait dengan jadwal tes CPNS dan PPPK, BKN telah menetapkan dimulai pada 2 September.
Dimulai dengan SKD untuk CPNS dan dilanjutkan dengan Seleksi Kompetensi untuk PPPK.
Baca Juga: UPDATE TERBARU, CPNS Wajib Lakukan Ini Sebelum Ujian SKD
BKN sudah menerima surat rekomendasi dari Satgas Covid-19 dengan ketentuan dan syarat.
Nah, syarat yang disebutkan di atas tadi merupakan bagian dari isi rekomendasi dari Satgas Covid-19.***