Ingat! Capai Passing Grade Tak Jamin Lulus SKD, Ini Penjelasannya

- 22 Agustus 2021, 12:35 WIB
Ilustrasi pelaksanaan SKD CPNS 2021
Ilustrasi pelaksanaan SKD CPNS 2021 /Instagram @bkngoidofficial

PORTAL SULUT – Panitia Seleksi Nasional (Panselnas) sedang mempersiapkan pelaksanaan Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) CPNS 2021.

Terkait pelaksanaan SKD CPNS 2021, Panselnas masih berkoordinasi dengan Satgas Covid-19.

Namun sebelum pelaksanaannya, peserta harus mengetahui terkait penentuan kelulusan SKD CPNS 2021.

Baca Juga: Catat! Bocoran Terbaru Jadwal Pelaksanaan Ujian SKD, Pelamar CPNS Siapkan 3 Dokumen Ini

Yang harus Anda ketahui bahwa passing grade tidak menjamin peserta CPNS lolos dari tahapan SKD ke tahapan SKB atau Seleksi Kompetensi Bidang.

Pasalnya, penentuan peserta CPNS 2021, yang mengikuti SKD dan kemudian berhak lanjut ke tahap SKB ditentukan paling banyak tiga kali jumlah kebutuhan jabatan berdasarkan peringkat tertinggi dari yang memenuhi nilai ambang batas atau passsing grade.

Artinya, jika dalam satu formasi kebutuhannya hanya dua orang, maka yang berhak lanjut ke tahap SKB hanya enam orang.

Enam orang tersebut diambil dari pelamar dengan nilai tertinggi dan tentunya mencapai passing grade.

Artinya meskipun pelamar mencapai passing grade dan tidak masuk enam besar nilai tertinggi maka tidak akan lolos ke tahap SKB.

Halaman:

Editor: Ralki Sinaulan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x