Wajib Bawa Hasil Swab Atigen saat Tes SKD CPNS 2021 Tuai Polemik, BKN Jelaskan Begini

- 22 Agustus 2021, 11:22 WIB
Ilustrasi swab antigen.
Ilustrasi swab antigen. /dok. Pemkab Sumenep

PORTAL SULUT - Badan Kepegawaian Negara (BKN) merespon kabar jika hasil swab Antigen wajib dibawa pelamar CPNS dan PPPK pada pelaksanaan ujian SKD nanti.

Menurut Plt Kepala BKN Bima Haria Wibisana, jika semua prosedur pelaksanaan ujian SKD pada seleksi CPNS dan PPPK tahun 2021 masih menunggu surat dari Satgas Covid-19.

BKN sudah menyurat ke Satgas Covid-19 untuk meminta izin atau rekomendasi persetujuan pelaksanaan tes CPNS dan PPPK 2021.

Baca Juga: Beredar Kabar Ujian SKD CPNS Tanggal 30 Agustus 2021, Benarkah?

Sampai hari ini surat tersebut belum ada jawaban. Karenanya BKN juga belum dapat memastikan soal surat hasil swab Antigen itu.

“Masih tunggu surat dari Satgas Covid-19. Kalau Satgas Covid-19 mengharuskan itu, ya harus. Untuk saling melindungi satu dengan yang lain, supaya tidak jadi klaster baru,” ujar Bima Haria Wibisana, Jumat 20 Agustus 2021

Sehingga, para pelamar CPNS dan PPPK tahun 2021 rupanya harus menunggu hasil keputusan tim gugus tugas BNPB terkait pelaksanaan SKD.

Baca Juga: Bocoran Materi Soal Tes PPPK 2021: Kompetensi Teknis, Manajerial, dan Sosio Kultural

Sebab, dalam pelaksanaan SKD CPNS dan PPPK tahun ini harus sesuai dengan prosedur serta protokol kesehatan (Prokes).

Halaman:

Editor: Rensa Bambuena


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah