PORTAL SULUT - Bantuan Subsidi Upah (BSU) bagi pekerja dan buruh kembali dicairkan.
Pekerja dan buruh yang terdaftar akan menerima BSU sebesar Rp 1 Juta rupiah.
BSU kini sudah mulai disalurkan dari Kementerian Keuangan (Kemenkeu) ke Kemenaker melalui BPJS Ketenagakerjaan.
Baca Juga: BSU Tahap 2 Rp1 Juta Cair. Segera Akses bsu.kemnaker.go.id, Begini Caranya!
Notifikasi pencairan dari bank BRI, bahwa BSU yang sudah di transfer dari kemnaker melalui data BPJS ketenagakerjaan.
Bagi penerima Bansos BSU seperti para pekerja atau buruh, perlu mengetahui penyaluran BSU atau BLT BPJS Ketenagakerjaan melalui lima bank Himbara, yaitu :
- BRI
- BNI
- BTN