Baca Juga: Mengapa Kartu Ujian CPNS 2021 Belum Tertera Tanggal Tes SKD? Rupanya Hal Ini Jadi Penyebab
Untuk diketahui, Besaran gaji pokok PNS diatur di dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 tahun 2019. Gaji pokok dengan golongan terendah tercatat Rp 1.560.800 hingga tertinggi Rp 5.901.200.
Besaran gaji pokok PNS saat ini juga disesuaikan dengan golongannya.
Penghasil PNS bahkan bisa mencapai puluhan juta lantaran ditopang dengan tunjangan yang diberikan. Mulai dari tunjangan istri, anak hingga kinerja. ***