PENTING! Khusus Peserta Tes SKD CPNS Perempuan, Perhatikan Hal Sepele Ini karena Risiko Fatal Menanti

- 21 Agustus 2021, 14:51 WIB
Ilustrasi tes CPNS 2021. Aturan khusus peserta tes SKD perempuan.
Ilustrasi tes CPNS 2021. Aturan khusus peserta tes SKD perempuan. /Instagram/@cpnsindonesia

PORTAL SULUT – Aturan pada pelaksanaan tes Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) CPNS 2021 menjadi hal penting yang harus diperhatikan peserta.

Sama seperti tes tahun sebelumnya, khusus peserta perempuan, perhatikan hal yang kelihatannya sepele tapi risiko fatal menanti jika dilanggar.

Lantas, peraturan apakah itu yang berlaku khusus untuk perempuan saat pelaksanaan tes SKD CPNS 2021? Baca penjelasan lengkapnya di bagian bawah artikel ini.

Baca Juga: SKD CPNS Kemenkumhan: Sumatera Utara Tertinggi Peserta, Terendah Papua Barat, Ini Datanya

Badan Kepegawaian Negara (BKN) tinggal menunggu izin atau rekomendasi persetujuan dari Satgas Covid-19 untuk pelaksanaan tes SKD CPNS 2021.

Jika surat rekomendasi sudah ada dan pelaksanaan tes SKD diizinkan sesuai jadwal tahapan yang dibuat, maka mulai 25 Agustus sampai 4 Oktober 2021 mendatang pelaksanaanya.

Deputi Bidang Sistem Informasi Kepegawaian BKN, Suharmen, membenarkan jika jadwal pelaksanaan SKD CPNS dan seleksi kompetensi PPPK 2021 masih menunggu izin dari Satgas Covid-19.

Baca Juga: Kamu Lulus CPNS di Kementerian ESDM? Ini Bocoran Komponen Soal SKD hingga Bobot Nilai

Suharmen juga mengatakan rencana jadwal pelaksanaan seleksi CASN, akan diawali dengan SKD CPNS.

Kegiatan tersebut akan berjalan secara paralel dengan Seleksi Kompetensi PPPK Guru dan non-Guru.

“Rencana jadwal yang ditetapkan Panselnas tersebut menunggu izin dan persetujuan dari BNPB selaku Satgas Covid-19,” terang Suharmen dikutip dari laman resmi BKN.

Nah, terkait dengan aturan khusus bagi perempuan pada saat tes SKD CPNS 2021, berkaitan dengan ketentuan penggunaan pakaian saat tes.

Baca Juga: Guru Honorer Mau Dapat Rp1,8 Juta? Cek Nama Penerima BSU di Sini

Ketentuan penggunaan pakaian saat peserta CPNS dan PPPK 2021 ke lokasi tes, sudah diatur Badan Kepegawaian Negara (BKN).

Sangat detail pengaturan tentang ketentuan pakaian. Tujuannya agar ada keseragaman bagi semua peserta.

Seperti diketahui, baik perempuan dan pria, ketentuan penggunaan pakaian termasuk aksesoris yang dilarang digunakan saat mengikuti tes, sudah diatur secara lengkap. 

Tidak ada pilihan lagi bagi peserta tes SKD CPNS, harus menggunakan pakaian sesuai aturan BKN. 

Baca Juga: Berikut 10 Rahasia Bisa Lolos CPNS 2021

Selain mewajibkan pakaian yang rapih dan sopan, BKN juga menginginkan keseragaman. Karena itu semua diatur.

Berikut ini ketentuan pakaian peserta tes CPNS dan PPPK perempuan dan pria:

-  Kemeja putih

 

- Bagi yang berjilbab gunakan kemeja putih lengan panjang

 

- Celana panjang atau rok panjang warna hitam

 

- Pakaian digunakan tidak berbahan jeans

 

Baca Juga: Penyebab Utama Gagal Lulus Kartu Prakerja Gelombang 18 Meski Memenuhi Syarat, Baca di Sini!

 

- Sepatu

 

- Khusus yang menggunkan jilbab, gunakan jilbab hitam

 

- Masker protokol kesehatan

 

Selain pakaian, peserta yang menggunakan aksesoris seperti jam tangan, gelang, ikat pinggang, kalung, dan sebagianya tidak diperkenan masuk kedalam ruangan.

Baca Juga: Bocoran Peserta Tidak Lulus Kartu Prakerja Gelombang 18, Kamu Termasuk?

Peserta tes SKD CPNS 2021 disarankan tidak melanggar satu pun poin dalam aturan tersebut.

Sebab panitia sudah menegaskan, tidak akan mentolerir atas pelanggaran di atas. Risiko fatal adalah peserta tidak akan diizinkan mengikuti ujian dan otomatis gugur.***

Editor: Rensa Bambuena


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah