Peserta Lulus Passing Grade SKD Tak Menjamin Lanjut ke SKB, Begini Penjelasannya

- 21 Agustus 2021, 12:18 WIB
Ilustrasi pelaksanaan SKD CPNS 2021.
Ilustrasi pelaksanaan SKD CPNS 2021. /Instagram.com/@cpnsindonesia.id/

 Baca Juga: Lokasi Tes PPPK Guru Telah Ditetapkan? Ini Informasinya

Pengumuman hasil SKD ditentukan paling banyak 3 kali jumlah kebutuhan jabatan, berdasarkan peringkat tertinggi dari yang memenuhi passing grade.

Jika kebutuhan jabatan 2 orang, maka maksimal peserta SKB adalah 6 orang.

Sementara itu, penentuan peserta SKB dari peserta SKD pada batas 3 kali kebutuhan jabatan.

Jika terdapat pelamar yang memperoleh nilai SKD sama dan berada pada batas 3 kali, maka penentuan kelulusan SKD secara berurutan.

 Baca Juga: Ini Contoh Latihan Soal SKD CPNS Lengkap, TWK, TIU, TKP dan Kunci Jawaban

Dimulai dari nilai TKP,TIU,dan TKW, jika ketiga nilai sama maka semua pelamar diikutkan SKB.

 

Contoh

  1. Jika nilai tolal dan TKP sama maka nilai TIU tertinggi yang lolos.

 

Halaman:

Editor: Rensa Bambuena


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x