Baca Juga: Lokasi Tes PPPK Guru Telah Ditetapkan? Ini Informasinya
Pengumuman hasil SKD ditentukan paling banyak 3 kali jumlah kebutuhan jabatan, berdasarkan peringkat tertinggi dari yang memenuhi passing grade.
Jika kebutuhan jabatan 2 orang, maka maksimal peserta SKB adalah 6 orang.
Sementara itu, penentuan peserta SKB dari peserta SKD pada batas 3 kali kebutuhan jabatan.
Jika terdapat pelamar yang memperoleh nilai SKD sama dan berada pada batas 3 kali, maka penentuan kelulusan SKD secara berurutan.
Baca Juga: Ini Contoh Latihan Soal SKD CPNS Lengkap, TWK, TIU, TKP dan Kunci Jawaban
Dimulai dari nilai TKP,TIU,dan TKW, jika ketiga nilai sama maka semua pelamar diikutkan SKB.
Contoh
- Jika nilai tolal dan TKP sama maka nilai TIU tertinggi yang lolos.