Palsukan Nilai IPK, Instansi Ini Coret Peserta CPNS 2021

- 21 Agustus 2021, 11:32 WIB
Bertindak Tegas, BKPSDM Nagan Raya Coret Pelamar CPNS 2021 yang Palsukan IPK
Bertindak Tegas, BKPSDM Nagan Raya Coret Pelamar CPNS 2021 yang Palsukan IPK /bkpsdm.naganrayakab.go.id

Kemudian, pelamar ersebut mengakui bahwa telah merubah nilai IPK dalam pelaksanaan seleksi CPNS dari nilai sebenarnya dalam ijazaah 2,45 menjadi nilai 2,77.

Baca Juga: CPNS 2021: Jangan Anggap Remeh Soal TKP, Mudah Tapi Mahal

Setelah terbukti, Kepala BPSDM Kabupaten Nagan Aceh mengatakan peserta CPNS yang memalsukan IPK langsung mengundurkan diri dan menyampaikan permohonan maaf. Panitia langsung menyatakan gugur dalam seleksi adminstrasi.

Untuk diketahui, sebelumnya BKN juga telah menemuai kecurangan peserta CPNS dan PPPK dengan menggunakan 1 materai untuk beberapa dokumen dan lansung mengeluarkan surat edaran melalui Kepala BKN nomor 9/2021 tentang penggunaan materai pada dokumen seleksi CASN.

Dikutip dari unggahan twitter resminya Kepala Pusat pengembangan Sistem Seleksi Mohhamad Ridwan menegaskan, tidak ada kata maaf untuk pelaku yang ketahuan melakukan kecurangan dokumen.

Lanjutnya, Ia mengungkapkan bahwa tidak boleh peserta CPNS dan PPPK menggunakan materai palsu, bekas, editan atau sudah pernah digunakan untuk dokumen lain.

Jika ditemui pada tahapan seleksi manapun, CPNS akan dinyatakan TMS Tidak Memenuhi Syarat.***

Halaman:

Editor: Harry Tri Atmojo


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x