Palsukan Nilai IPK, Instansi Ini Coret Peserta CPNS 2021

- 21 Agustus 2021, 11:32 WIB
Bertindak Tegas, BKPSDM Nagan Raya Coret Pelamar CPNS 2021 yang Palsukan IPK
Bertindak Tegas, BKPSDM Nagan Raya Coret Pelamar CPNS 2021 yang Palsukan IPK /bkpsdm.naganrayakab.go.id

PORTAL SULUT - Instansi Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia atau BKPSDM kabupatenNagan Raya menemukan kecurangan pada peserta CPNS 2021.

Seorang CPNS 2021 harus menerima kenyataan pahit dikarenakan namanya dicoret dari daftar sebagai peserta menjelang pelaksanaan SKD.

Resiko ini harus diterima salah satu peserta CPNS di tahun 2021, karena pelanggaran yang diperbuatnya sendiri.

Baca Juga: Tips Lulus CPNS 2021 Ala Ustadz Abdul Somad Bikin Haru: Mintalah Doa Orang Tua

Sangat disayangkan, peserta CPNS yang tidak disebutkan namanya ini sudah dinyatakan memenuhi syarat administrasi dan bersiap untuk ke tahapan SKD nanti.

Perlu diketahui, BKPSDM Nagan Raya mencoret nama pelamar dari kepesertaan CPNS 2021 akibat ketahuan memalsukan nilai IPK atau Indeks Prestasi Komulatif.

Kepala BPKSDM Kabupaten Nagan Raya Aceh Bambang Surya Bakti mengatakan Pelamar yang kita coret berinisial N A adalah pelamar Asisten Apoteker.

Peserta CPNS tersebut diketahui memalsukan IPK setelah ada pelamar lain yang melapor.

Lanjutnya, Mendapat laporan adanya pemalsuan nilai IPK, pihaknya langsung melakukan klarifikasi kepada peserta CPNS tersebut.

Kemudian, pelamar ersebut mengakui bahwa telah merubah nilai IPK dalam pelaksanaan seleksi CPNS dari nilai sebenarnya dalam ijazaah 2,45 menjadi nilai 2,77.

Baca Juga: CPNS 2021: Jangan Anggap Remeh Soal TKP, Mudah Tapi Mahal

Setelah terbukti, Kepala BPSDM Kabupaten Nagan Aceh mengatakan peserta CPNS yang memalsukan IPK langsung mengundurkan diri dan menyampaikan permohonan maaf. Panitia langsung menyatakan gugur dalam seleksi adminstrasi.

Untuk diketahui, sebelumnya BKN juga telah menemuai kecurangan peserta CPNS dan PPPK dengan menggunakan 1 materai untuk beberapa dokumen dan lansung mengeluarkan surat edaran melalui Kepala BKN nomor 9/2021 tentang penggunaan materai pada dokumen seleksi CASN.

Dikutip dari unggahan twitter resminya Kepala Pusat pengembangan Sistem Seleksi Mohhamad Ridwan menegaskan, tidak ada kata maaf untuk pelaku yang ketahuan melakukan kecurangan dokumen.

Lanjutnya, Ia mengungkapkan bahwa tidak boleh peserta CPNS dan PPPK menggunakan materai palsu, bekas, editan atau sudah pernah digunakan untuk dokumen lain.

Jika ditemui pada tahapan seleksi manapun, CPNS akan dinyatakan TMS Tidak Memenuhi Syarat.***

Editor: Harry Tri Atmojo


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x