Berikut ini syarat penerima BSU guru honorer tahun 2021.
- Warga Negara Indonesia (WNI)
- Harus berstatus PTK non-PNS
- Harus terdaftar dan berstatus aktif dalam Data Pokok Pendidikan (Dapodik) atau Pangkalan Data Pendidikan Tinggi (PDDikti) per 30 Juni 2020
Baca Juga: Genshin Impact 2.1: Raiden Shogun Akhirnya Hadir, Buruan Klaim 3 Redeem Code Terbaru!
- Tidak mendapatkan Bantuan Subsidi Upah atau bantuan lainya dari Kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang ketenagakerjaan sampai 1 Oktober 2020.
- Bukan penerima Kartu Prakerja
- Memiliki penghasilan di bawah Rp5 juta per bulan yang dibuktikan melalui pernyataan dalam SPTJM
Baca Juga: 6 Kriteria Guru Honorer Penerima BSU Guru 2021 dari Kemendikbud, Cek di Sini!
Silakan cek nama atau daftarkan diri anda, dengan mengikuti langkah-langkah diatas, semoga bermanfaat.***