1. Buka aplikasi atau browser info.gtk.kemdikbud.go.id.
(Untuk membuka Info GTK gunakan account PTK yang sudah diverifikasi)
2. Masukkan email dan password yang telah terdaftar
3. Unduh dan cetak bukti penerima dan SPTJM kemudian tempel materai dan ditandatangani
4. Kemudian bawa syarat berupa KTP, NPWP, Bukti penerima (surat keputusan penerima BSU guru honorer), serta Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) yang sudah di materai serta ditandatangani ke bank penyalur
Baca Juga: Bantuan Subsidi Upah (BSU) Cair di Rekening, Buruh Dapat Rp1 Juta
5. Bank penyalur akan segera memeriksa kelengkapan dokumen, lalu BSU Upah Guru Honorer dapat disimpan di rekening tersebut atau langsung diambil secara tunai
Berikut ini 6 kriteria dari Kemendikbud Ristek untuk mendapatkan BSU guru Rp1,8 juta bagi guru honorer:
1. Warga Negara Indonesia (WNI)
2. Harus berstatus PTK non-PNS
3. Harus terdaftar dan berstatus aktif dalam Data Pokok Pendidikan (Dapodik) atau Pangkalan Data Pendidikan Tinggi (PDDikti) per 30 Juni 2020