Pemutakhiran Data Mandiri ASN: Dokumen Penting Hilang? Tenang, Ini Penggantinya

- 19 Agustus 2021, 17:58 WIB
ASN wajib melakukan Pemutahiran Data Mandiri sebelum Oktober 2021
ASN wajib melakukan Pemutahiran Data Mandiri sebelum Oktober 2021 /Dokumentasi Sekretariat Kabinet


PORTAL SULUT - Seluruh ASN dan Pejabat Pimpinan Tinggi (PPT) Non-ASN wajib melakukan Pemutakhiran Data Mandiri (PDM) sebelum Oktober 2021.

PDM adalah proses pembaharuan data secara mandiri yang dilakukan oleh PNS, CPNS, PPPK dan juga Pejabat Pimpinan Tinggi Non-ASN.

Lantas data-data apa yang harus diupload?

Baca Juga: Wajib Tahu, Ini Prosedur Pelaksanaan SKD CPNS Berserta Jadwalnya

Profil (1 data)
- Tak ada dokumen unggah

Pangkat/golongan (1 data)
- SK KP (wajib)
- Pertek KP (Opsional)

Pendidikan (1 data)
- SK Pencantuman gelar (opsional)
- Ijazah (wajib)
- Transkrip nilai (wajib)

Jabatan (1 data)
- SK Jabatan (wajib)
- Surat Pelantikan (opsional)

PMK (1 data)
- SK PMK (wajib)

CPNS/PNS (1 data)
- SK CPNS (wajib)
- SK PNS (wajib)

Diklat/Kursus (1 data)
- Sertifikat (wajib)

Keluarga (1 data)
- Orang Tua: Kartu Keluarga (opsional), Akta Kelahiran (opsional)
- Pasangan: Surat Nikah (wajib)
- Anak: Akta Kelahiran (wajib)

SKP (1 data)
- Dok Realisasi SKP (wajib)

Penghargaan (1 data)
- Sertifikat penghargaan (wajib)

Organisasi (1 data)
- SK Organisasi (wajib)

CLTN (1 data)
- Penetapan: SK Penetapan CLTN (wajib), Pertek Penetapan CLTN (opsional)
- Perpanjangan: SK Penetapan CLTN (wajib), Pertek Penetapan CLTN (opsional)
- Pengaktifan : SK Penetapan CLTN (wajib), Pertek Penetapan CLTN (opsional).

Baca Juga: Terbaru! Jadwal SKD CPNS, BKN: Tahapan Tes Rampung Sebelum 15 Desember 2021

Perubahan data PNS

Apabila ada data yang tidak sesuai, maka PNS dapat mengikuti cara berikut:

- Login MySAPK Memilih "Update Data Mandiri"

- Memilih Unor Verifikasi

- Memeriksa dan memverifikasi data pada setiap riwayat

- Menambah/mengedit data yang tidak sesuai

- Mengunggah dokumen pendukung

- Memeriksa kembali usulan pemutakhiran dan kirim pengajuan

- Mengunduh bukti telah mengikuti pemutakhiran data

- Memantau progres verifikasi via layanan notifikasi MySAPK

Langkah-langkah pemutakhiran data untuk PPPK dan PPT Non-ASN

1. Login MySAPK

2. Pilih "Pemutakhiran Data Mandiri"

3. Memeriksa dan memverifikasi data pada setiap riwayat, seperti:

- Data profil pegawai
- Riwayat jabatan
- Riwayat diklat (kursus)
- Riwayat penghargaan/tanda jasa
- Riwayat keluarga
- Riwayat organisasi

4. Melengkapi riwayat dengan mengunggah dokumen pendukung

5. Mengirim pengajuan dan mengunduh bukti pemutakhiran

Perubahan data untuk PPPK dan PPT Non-ASN

Apabila ada data yang tidak sesuai, maka PPPK dan PPT Non-ASN dapat mengikuti cara berikut:

- Login MySAPK

- Memilih "Pemutahiran Data Mandiri"

- Memilih Unor Verifikasi

- Memeriksa dan memverifikasi data pada setiap riwayat

- Menambah/mengedit data yang tidak sesuai

- Mengunggah dokumen pendukung

- Memeriksa kembali usulan pemutakhiran dan kirim pengajuan

- Mengunduh bukti telah mengikuti pemutakhiran data

- Memantau progres verifikasi via layanan notifikasi MySAPK.

Baca Juga: LENGKAP! Kisi-kisi Materi Tes PPPK Guru 2021: Kompetensi Manajerial, Kompetensi Sosio Kultural dan Wawancara

Nah bagaimana jika ada dokumen yang hilang?

Daftar dokumen yang hilang bisa digantikan dengan dokumen lain/dokumen pengganti.

Penginputan dokumen pengganti dalam PDM perlu disahkan terlebih dahulu oleh pengelola kepegawaian yang ditunjuk instansi.

Pengesahan tersebut dituangkan dalam surat keterangan di mana surat keterangan tersebut boleh dibuat untuk perorangan maupun beberapa pegawai (kolektif).

Surat keterangan dapat bersifat kolektif namun hanya untuk menaungi dokumen pengganti sejenis. Misal Surat keterangan pengganti SK periode April 1998 atas nama: 1. Ary, 2. Indah, 3. Nina.

Template surat keterangan dokumen pengganti dapat #SobatBKN unduh pada link https://tiny.cc/SuketPDM

Ini daftarnya:

1. Pangkat/golongan

SK KP

Jika Tak ada: FC legalisir SDM/scan Takah
Jika Hilang: SUKET dari Biro SDM/Kepegawaian/BKD/BKPSDM/BKPP

2. Pendidikan

Ijazah
Jika Tak Ada: FC legalisir univ/sekolah/scan takah
Jika Hilang: SUKET Sekolah/Kopertis/univ

Transkrip Nilai
Jika Tak Ada: FC legalisir univ/sekolah/scan takah
Jika Hilang: SUKET Sekolah/Kopertis/univ

3. Jabatan

SK Jabatan
Jika Tak Ada: FC legalisir SDM/scan takah
Jika Hilang: Suket dari Biro SDM/Kepegawaian/BKD/BKPSDM/BKPP

4. PMK

SK PMK
Jika tak ada: FC legalisir SDM/scan takah
Jika Hilang: Suket dari Biro SDM/Kepegawaian/BKD/BKPSDM/BKPP

5. CPNS/PNS

SK CPNS
Jika tak ada: FC legalisir SDM/scan takah
Jika Hilang: Suket dari Biro SDM/Kepegawaian/BKD/BKPSDM/BKPP

SK PNS
Jika tak ada: FC legalisir SDM/scan takah
Jika Hilang: Suket dari Biro SDM/Kepegawaian/BKD/BKPSDM/BKPP

8. Diklat/kursus

Sertifikat
Jika tak ada: FC/Scan Takah
Jika Hilang: Hilang: Suket dari Biro SDM/Kepegawaian/BKD/BKPSDM/BKPP (Diklat Struktural)

7. Keluarga

Surat Nikah
Jika tak ada: FC legalisir KUA setempat/scan takah
Jika Hilang: Suket KUA setempat

Akte Kelahiran
Jika tak ada: FC legalisir kelurahan setempat/surat tanda lahir/scan takah
Jika Hilang: Suket Kelurahan setempat/PPT

8. SKP

Dok Realisasi SKP
Jika tak ada: FC legalisir SDM/scan takah
Jika hilang: Suket dari Biro SDM/Kepegawaian/BKD/BKPSDM/BKPP

9. Penghargaan

Sertifikat Penghargaan
Jika tak ada: FC legalisir SDM/scan takah
Jika hilang: Suket dari Biro SDM/Kepegawaian/BKD/BKPSDM/BKPP

10. Organisasi

SK Organisasi

11. CLTN

SK Penetapan CLTN
Jika tak ada: FC legalisir SDM/scan takah
Jika hilang: Suket dari Biro SDM/Kepegawaian/BKD/BKPSDM/BKPP

SK Penetapan CLTN
Jika tak ada: FC legalisir SDM/scan takah
Jika hilang: Suket dari Biro SDM/Kepegawaian/BKD/BKPSDM/BKPP

SK Penetapan CLTN
Jika tak ada: FC legalisir SDM/scan takah
Jika hilang: Suket dari Biro SDM/Kepegawaian/BKD/BKPSDM/BKPP.

Baca Juga: SKD CPNS 2021: 5 Hal Sepele Tapi Penting! Nomor 5 Sering Dilupakan

Berikut tahapan pemutakhiran data tersebut :

1. Unduh Aplikasi MySAPK di ponsel atau melalui website https://mysapk.bkn.go.id.
Aplikasi MySAPK dapat diunduh di Playstore

2. Login dan Aktivasi MySAPK
Lakukan login dan aktivasi akun MySAPK menggunakan email

3. Cek dan Verifikasi Data
Pastikan anda telah mengecek dan memverifikasi data riwayat Anda

4. Usul Pemutakhiran Data
Usulkan pemutakhiran data Anda jika data yang tersimpan saat ini tidak sesuai

5. Verifikasi dan Approval Data
Usul pemutakhiran data diverifikasi dan di approval oleh instansi dan BKN.***

Editor: Harry Tri Atmojo


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x