Simak! Barang Ini Dilarang Dibawa Oleh Peserta Pada Ujian SKD CPNS dan PPPK 2021

- 19 Agustus 2021, 15:13 WIB
Ilustrasi Peserta CPNS dan PPPK 2021 sebelum tes SKD
Ilustrasi Peserta CPNS dan PPPK 2021 sebelum tes SKD /Dok. Humas Pemkab Pekalongan

4. Kartu Tanda Penduduk (KTP) Elektronik atau surat keterangan dari Dinas Catatan Sipil, bagi yang terkendala dengan KTP.

5. Kartu keluarga dan foto kopi ijaza (untuk berjaga-jaga).

Baca Juga: Terbaru! Ujian SKD CPNS & PPPK 2021 Dilakukan 3 Sesi Per-Hari

Selanjutnya, Barang yang dilarang dibawa saat ujian SKD CPNS dan PPPK 2021 yaitu:

1. Buku catatan, kertas rangkuman atau catatan lainya.

2. Handphone, kalkulator, kamera, leptop, jam tangan.

3. Senjata api, benda tajam atau sejenisnya.

4. Membawa makanan, minuman kedalam ruangan ujian.

5. Membawa rokok atau merokok didalm ruangan.

6. Mengunakan aplikasi di computer selain aplikasi CAT.***

Halaman:

Editor: Harry Tri Atmojo


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x