PNS Ingin Pindah Instansi? Berikut Persyaratannya

- 18 Agustus 2021, 04:52 WIB
Ilustrasi PNS
Ilustrasi PNS /Jurnal Soreang /Tangkapan layar sscasn.bkn.go.id

PORTAL SULUT – Bagi para Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang sudah menjalani pengabdiannya di sebuah instansi sebagaimana yang sudah tertera pada surat pernyataan yang dibuat.

Namun dikarenakan ada beberapa alasan pribadi seperti pasangan suami istri yang ingin ikut pindah karna salah satu di antaranya dipindah tugaskan di daerah lain atau ingin pindah ke instansi di kampung halamannya.

Bisa mengajukan pindah atau mutasi ke instansi baik pusat atau daerah yang diinginkannya.

Baca Juga: 27 CPNS Kementerian Kominfo Berubah Status dari MS Menjadi TMS, Cek Infonya Disini

Berikut persyaratan-persyaratan yang harus diperlukan untuk pengajuan pindah instansi yang dikutip langsung dari akun Instagram resmi milik @bkngoidofficial.
1. Dokumen Analisis Jabatan dan Analisis Beban Kerja terhadap PNS yang akan di mutasi

2. Surat Permohonan mutasi dari PNS yang bersangkutan

3. Surat usul mutasi dari PPPK instansi penerima dengan menyebutkan jabatan yang akan diduduki

4. Surat persetujuan mutasi dari PPPK instansi asal dengan menyebutkan jabatan yang akan diduduki

5. Surat pernyataan dari instansi asal bahwa PNS yang bersangkutan tidak sedang dalam proses atau menjalani hukuman disiplin dan/atau proses peradilan yang diterbitkan oleh PPK atau pejabat lain yang menangani kepegawaian paling rendah menduduki Jabatan Pimpinan Tertinggi (JPT) Pratama.

Halaman:

Editor: Harry Tri Atmojo


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x