Jika alokasi jumlah kebutuhan jabatan yang dibuka sebanyak 2, maka peserta SKD harus mampu masuk dalam 6 orang peringkat tertinggi peserta yang memenuhi nilai ambang batas atau passing grade.
Artinya tidak semua peserta SKD CPNS yang memenuhi nilai ambang batas yang bisa ikut SKB.
Hanya peserta SKD yang memenuhi passing grade dan masuk pada peringkat tertinggi dari jumlah kebutuhan jabatan.
Dikutip dari akun instagram @bkngoidofficial, peserta SKD yang memenuhi kriteria berikut yang akan melanjutkan ke tahap SKB.
“Hai SobatBKN, persiapan apa saja yang sudah kalian lakukan untuk bisa mencapai nilai ambang batas/passing grade (PG) SKD seleksiASN2021? Share disini yuk. Ingat lho yang lulus PG pun, masih harus memenuhi ketentuan yang diatur dalam Peraturan Menteri PAN RB Nomor 27 Tahun 2021, untuk dapat dinyatakan lolos mengikuti SKB,” tulis akun instagram @bkngoidoffical, 5 Agustus 2021 lalu.
Baca Juga: Catat! Jadwal Lengkap Tahapan CPNS BKN 2021 Setelah Pengumuman Hasil Sanggah Ditunda
Adapun contoh penentuan kelulusan SKD seperti berikut:
1. TKP, TIU, dan TKW
Nilai total dan TKP sama, maka nilai TIU tertinggi yang lolos
2. TKP, TIU, dan TKW
Nilai total sama, maka nilai TKP tertinggi lolos
3. TKP, TIU, dan TWK
Nilai TKP, TIU, dan TWK sama, maka pelamar diikutkan SKB.***