Tidak Semua Peserta SKD Passing Grade Ikut SKB? Ini Penjelasan BKN Soal Penentuan Kelulusan

- 15 Agustus 2021, 17:06 WIB
Iustrasi tes CPNS 2021. Ini syarat peserta bisa ikut SKB
Iustrasi tes CPNS 2021. Ini syarat peserta bisa ikut SKB /@bkngoidofficial/

PORTAL SULUT — Pelaksanaan ujian Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) berbasis Computer Assisted Tes (CAT) tinggal menghitung hari.

Jika diperhatikan pada jadwal yang telah diumumkan oleh Panitia Seleksi Nasional (Panselnas) CPNS lalu, ujian CAT SKD akan dilaksanakan pada tanggal 25 Agustus sampai 4 Oktober 2021.

Artinya, pelaksanaan ujian CAT SKD CPNS tinggal 10 hari lagi.

Peserta SKD tentunya harus mempersiapkan semuanya secara matang.

Baca Juga: Ada Tiga Instansi Ubah Status Pelamar Lulus jadi Tak Lulus Seleksi Administrasi, Ini Datanya, Anda Termasuk?

Baik dari fisik dan kesiapan mental serta penguasaan materi-materi ujian CAT SKD CPNS 2021.

Sebagaimana diketahui bersama, peserta SKD harus mampu mencapai nilai ambang batas passing grade.

Bahkan tak hanya itu, peserta SKD harus mampu mendapatkan nilai terbaik agar bisa masuk dalam peringkat tertinggi peserta yang memenuhi passing grade.

Karena, untuk dapat mengikuti ujian CAT Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) peserta SKB harus masuk 3 kali kebutuhan jabatan.

Jika alokasi jumlah kebutuhan jabatan yang dibuka sebanyak 2, maka peserta SKD harus mampu masuk dalam 6 orang peringkat tertinggi peserta yang memenuhi nilai ambang batas atau passing grade.

Artinya tidak semua peserta SKD CPNS yang memenuhi nilai ambang batas yang bisa ikut SKB.

Hanya peserta SKD yang memenuhi passing grade dan masuk pada peringkat tertinggi dari jumlah kebutuhan jabatan.

Dikutip dari akun instagram @bkngoidofficial, peserta SKD yang memenuhi kriteria berikut yang akan melanjutkan ke tahap SKB.

“Hai SobatBKN, persiapan apa saja yang sudah kalian lakukan untuk bisa mencapai nilai ambang batas/passing grade (PG) SKD seleksiASN2021? Share disini yuk. Ingat lho yang lulus PG pun, masih harus memenuhi ketentuan yang diatur dalam Peraturan Menteri PAN RB Nomor 27 Tahun 2021, untuk dapat dinyatakan lolos mengikuti SKB,” tulis akun instagram @bkngoidoffical, 5 Agustus 2021 lalu.

Baca Juga: Catat! Jadwal Lengkap Tahapan CPNS BKN 2021 Setelah Pengumuman Hasil Sanggah Ditunda

Adapun contoh penentuan kelulusan SKD seperti berikut:

1. TKP, TIU, dan TKW
Nilai total dan TKP sama, maka nilai TIU tertinggi yang lolos

2. TKP, TIU, dan TKW
Nilai total sama, maka nilai TKP tertinggi lolos

3. TKP, TIU, dan TWK
Nilai TKP, TIU, dan TWK sama, maka pelamar diikutkan SKB.***

Editor: Harry Tri Atmojo


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah