Terbaru! Lulus CPNS 2021 Dilantik Tahun 2023, Ini Penjelasannya

- 15 Agustus 2021, 07:48 WIB
Ilustrasi ASN
Ilustrasi ASN //Dok. BKN//

PORTAL SULUT - Berbagai tahapan CPNS 2021 sedang dilaksanakan dalam proses menjadi Pegawai Negeri Sipil, ini penjelasan dari Komisi Aparatur Sipil Negera atau KASN.

Menjadi Pegawai Negeri Sipil merupakan Impian terbesar yang terwujud, bagi pelamar CPNS 2021 senusantara yang sementara melewati tahapan seleksi sekarang.

Perjuangan bagi CPNS 2021 akan selesai hingga 2022 nanti, menjadi abdi negara adalah suatu tugas mulia dalam membangun Indonesia yang lebih maju.

Baca Juga: Catat! Ini Penentuan Lulus SKD CPNS 2021

Tetapi perlu diketahui setelah selesai melalui semua tahapan seleksi CPNS, ternyata belum bisa dilantik meskipun sudah mengantongi NIP.

Sebelum mengetahui apa saja yang menjadi alasannya kenapa harus menunggu lagi, perlu disimak Jadwal tahapan CPNS dan PPPK 2021 setelah melewati masa sanggah seleksi administrasi :

• Pengumuman sanggah 15 Agusutus 2021

• Pelaksanaan SKD 25 Agustus sampai 4 Oktober 2021

• Pelaksanaan kompetensi PPPK non guru, setelah pelaksanaan SKD selesai di semua titik.

• Pengumuman hasil SKD, 17 - 18 Oktober 2021

• Persiapan pelaksanaan SKB, 19 Oktober - 1 November 2021

• Pelaksanaan SKB, 8 - 29 November 2021

• Penyampaian hasil integritas SKD dan SKB, serta seleksi PPPK non guru. 15 - 17 Desember 2021

• Pengumuman kelulusan, 18 - 19 Desember 2021

• Masa sanggah, 20 -  22 Desember 2021

• Jawab sanggah, 20 - 29 Desember 2021

• Pengumuman pasca sanggah, 30 - 31 Desember 2021

•  Pengisian DRH 1 - 18 Januari 2022

• Usul penetapan NIP atau NI PPPK, 19 Januari -18 Februari 2021.

Baca Juga: Hasil Sanggah CPNS Tahun 2021 Diumumkan 15 Agustus Hari Ini, Segera Cek Disini

Kemudian, KASN memberikan informasi terkait proses yang cukup lama bagi CPNS 2021 untuk bisa diakui sebagai abdi negara dalam pemerintahan Indonesia.

Melalui laman resmi instagram @KASN menuliskan sebelum dilantik sebagai PNS, Calon Pegawai Negeri Sipil wajib menjalani uji coba selama 1 tahun.

Masa percobaan ini dikenal sebagai latihan dasar atau melalui proses pendidikan dan pelatihan, terintegrasi untuk membangun integritas moral, kejujuran, semangat dan motivasi, nasionalisme dan kebangsaan.

Lanjutnya, karakter kepribadian yang unggul dan bertanggung jawab, memperkuat profesionalisme serta kompetensi bidang.

Kemudian, selama masa percobaan CPNS dalam jangka waktu satu tahun akan masuk dalam penilaian serta uji kelayakan untuk bisa diangkat sebagai PNS.

Ini berarti lulusan CPNS 2021 akan sah menjadi seorang PNS diperkirakan tahun 2023 nanti,***

Editor: Harry Tri Atmojo


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah