CPNS Simak, Ini yang Berhak Lanjut Tahap SKB, Pastikan Hal Berikut Terpenuhi

- 14 Agustus 2021, 18:07 WIB
Ilustrasi tes CPNS, Perhatikan siapa-siapa yang berhak lanjut ke SKB
Ilustrasi tes CPNS, Perhatikan siapa-siapa yang berhak lanjut ke SKB /ANTARA/Prasetia Fauzani

PORTAL SULUT — Pelaksanaan ujian seleksi kompetensi dasar (SKD) CPNS 2021 tidak lama lagi akan digelar.

Sesuai jadwal yang telah diiumumkan sebelumnya, pelaksanaan ujian SKD CPNS 2021 akan digelar tanggal 25 Agustus sampai dengan 4 Oktober 2021.

Sebelum lanjut ke tahap seleksi kompetensi bidang (SKB), pelamar CPNS wajib mengikuti ujian SKD.

Baca Juga: Kisah Pejuang CPNS, Setelah 14 Tahun Mencoba Akhirnya Lulus PNS, 'Jangan Menyerah'

Karena penentuan yang berhak untuk mengikuti SKB ada di tahap SKD.

Sehingga, pelamar CPNS yang tidak mengikuti ujian SKD, bisa dipastikan gugur.

Dikutip Portalsulut.Pikiran-Rakyat.com dari akun instagram @bkngoidofficial, ada kriteria yang harus dipenuhi oleh pelamar CPNS untuk dapat ikut SKB selain passing grade.

Pengumuman hasil SKD ditentukan paling banyak 3 kali jumlah kebutuhan jabatan berdasarkan peringkat tertinggi dari yang memenuhi nilai ambang batas.

Misalnya, kebutuhan jabatan yang dibuka oleh instansi 2 formasi, maka yang berhak ikut tahap SKB adalah maksimal 6 orang dari pelamar yang memenuhi passing grade.

Jika dalam penentuan peserta SKB dari peserta SKD terdapat pelamar yang memperoleh nilai SKD sama dan berada pada batas 3 kali kebutuhan jabatan, maka penentuan kelulusan SKD secara berurutan mulai dari nilai TKP, TIU, dan TWK.

Jika ketiga nilai sama, maka semua pelamar itu berhak diikutsertakan dalam SKB.

Baca Juga: Ini Sanksi Jika CPNS dan PPPK 2021 Melanggar Tata Tertib SKD.

Adapun contohnya:

1. TKP, TIU, dan TKW
Nilai total dan TKP sama, maka nilai TIU tertinggi yang lolos

2. TKP, TIU, dan TKW
Nilai total sama, maka nilai TKP tertinggi lolos

3. TKP, TIU, dan TWK
Nilai TKP, TIU, dan TWK sama, maka pelamar diikutkan SKB.

“Hai SobatBKN, persiapan apa saja yang sudah kalian lakukan untuk bisa mencapai nilai ambang batas/passing grade (PG) SKD seleksiASN2021? Share disini yuk. Ingat lho yang lulus PG pun, masih harus memenuhi ketentuan yang diatur dalam Peraturan Menteri PAN RB Nomor 27 Tahun 2021, untuk dapat dinyatakan lolos mengikuti SKB,” tulis akun instagram @bkngoidoffical, 5 Agustus 2021 lalu.

Kesimpulannya, pelamar harus mampu mendapat atau melebihi nilai ambang batas yang telah ditentukan.

Pelamar harus mampu menjawab dengan benar semua pertanyaan TWK, TIU, dan TKP.

Perlu diingat, pelamar harus memastikan semua ketentuan yang telah diatur dalam seleksi CPNS 2021 terpenuhi.

Dengan demikian, pelamar bisa lanjut ke tahap SKB.***

Editor: Harry Tri Atmojo


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah