Ini Sanksi Jika CPNS dan PPPK 2021 Melanggar Tata Tertib SKD.

- 14 Agustus 2021, 17:25 WIB
Patuhi tata tertib SKD CPNS 2021
Patuhi tata tertib SKD CPNS 2021 /Twitter/@cpns_ma_ri

PORTAL SULUT - Tata tertib merupakan suatu aturan yang dikeluarkan BKN menjelang tahapan SKD CPNS dan PPPK 2021.

Penting diingat untuk seluruh CPNS dan PPPK apa yang menjadi kewajiban pelaksanaan SKD nanti.

Agar tidak menjadi penyesalan saat SKD berlangsung terus ditemui kendala, karena dipastikan akan menjadi faktor tidak lulus ke tahap selanjutnya.

Baca Juga: SKD CPNS 2021: Trik Menjawab Soal TIU Matematika Aritmatika, Gampang Ternyata!

Sebelum memasuki ujian nanti, perlu diketahui nilai ambang batas yang menjadi ketentuan untuk lanjut ke tahap selanjutnya

KemenpanRB menjelasan soal Nilai ambang batas atau passing grade  CPNS 2021 :

1. Penetapan kebutuhan umum TWK 60, TIU 80, TKP 166.

2. Penetapan kebutuhan khusus disabilitas TIU 60, total SKD 286.

3. Penetapan kebutuhan khusus cumlaude TIU 60, total SKD 311.

4. Penetapan kebutuhan Diaspora Total TIU 85, total SKD 311.

5. Pentetapan kebutuhan khusus Putra putri Papua dan Papua Barat TIU 60, total SKD 286.

6. Penetapan kebutuhan dokter TIU, total SKD 311.

7. Penetapan kebutuhan umum Abk, Rescuer dan pengamat gunung berapi TIU 70, total SKD 286.

Baca Juga: Cara Cetak Kartu Ujian CPNS dan PPPK Guru 2021 Beserta Jadwalnya

Kemudian,  untuk waktu soal ujian diberikan 100 menit, bagi penyandang disabilitas yang melamar pada kebutuhan khusus diberikan waktu 130 menit.

dikutip dari instagram @ayo cpns, berikut sanksi dalam pelaksanaan SKD CPNS 2021 jika terjadi dalam peserta selama ujian berlangsung :

• Peserta yang terlambat hadir dari jadwal seleksi, tidak diperkenankan masuk atau di anggap gugur.

• Tidak membawa dokumen yang diwajibkan dianggap gugur

• Peserta yang melanggar ketentuan larangan tidak perkenankan mengikuti seleksi

• Kemudian, peserta yang melanggar ketentuan larangan dikenakan sanksi tertulis oleh tim pelaksanaan CAT BKN sampai dibatalkan sebagai peserta seleksi.
Untuk diketahui seluruh peserta CPNS dan PPPK, tahapan pelaksanaan SKD akan di mulai 25 Agustus sampai 4 Oktober 2021. Jadwalnya diumumkan melalui instansi yang dilamar mengikuti kebijakan pemerintah terkait pandemi covid-19, bisa jiga dicek melalui akan SSCASN masing-masing.***

Editor: Harry Tri Atmojo


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah