Maksimal Penghasilan Guru Honorer yang Bisa Dapat BSU Rp1,8 Juta dari Kemendikbud

- 14 Agustus 2021, 13:56 WIB
Ilustrasi BSU Guru Honorer Rp1,8 Juta. Lihat maksimal penghasilan bagi penerima.
Ilustrasi BSU Guru Honorer Rp1,8 Juta. Lihat maksimal penghasilan bagi penerima. /ilustrasi/iNSulteng.com

6. Memiliki penghasilan di bawah Rp 5 juta per bulan yang dibuktikan melalui pernyataan dalam Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM).

 Baca Juga: Soal Jadwal SKD CPNS 2021 dan Wajib Vaksin Covid-19, Ini Kata BKN

BSU tahun 2021 diberikan Kemendikbud untuk membantu guru honorer dan tenaga kependidikan yang terkena dampak pandemi Covid-19.

Sebelumnya Mendikbud Ristek, Nadiem Makarim, mengatakan program lanjutan BSU Rp1,8 juta ini akan disalurkan untuk guru, dosen dan tenaga kependidikan (tendik) di tahun 2021.

Menurut Nadiem, Pemerintah telah menyiapkan anggaran dengan total Rp3,7 triliun untuk 2 juta pendidik dan tenaga kependidikan non PNS, serta 48 ribu pelaku seni budaya.

Baca Juga: Kabar Baru Pendaftaran Kartu Prakerja Gelombang 18, Manajemen Minta Segera Lakukan Ini

"Guru honorer, tendik, dosen non ASN (Aparatur Sipil Negara) akan mendapatkan lagi BSU 2021," kata Menteri Nadiem saat peresmian lanjutan bantuan kuota data internet dan UKT 2021 secara daring, beberapa waktu lalu.

Walau belum ada kepastian kapan waktu dana akan cair,  Menteri Nadiem menegaskan, jika anggaran  BSU guru honorer dan guru non PNS di tahun 2021 ini sudah di sediakan pemerintah.***

Halaman:

Editor: Rensa Bambuena


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x