Maksimal Penghasilan Guru Honorer yang Bisa Dapat BSU Rp1,8 Juta dari Kemendikbud

- 14 Agustus 2021, 13:56 WIB
Ilustrasi BSU Guru Honorer Rp1,8 Juta. Lihat maksimal penghasilan bagi penerima.
Ilustrasi BSU Guru Honorer Rp1,8 Juta. Lihat maksimal penghasilan bagi penerima. /ilustrasi/iNSulteng.com

1. Warga Negara Indonesia (WNI)

 

2. Harus Berstatus PTK non-PNS.

 

3. Harus terdaftar dan berstatus aktif dalam Data Pokok Pendidikan (Dapodik) atau Pangkalan Data Pendidikan Tinggi (PDDikti) per 30 Juni 2020.

Baca Juga: Dua Alasan Belum Cair BSU Pekerja Rp1 Juta, Anda Termasuk?

4. Tidak mendapatkan Bantuan Subsidi Upah atau gaji dari Kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang ketenagakerjaan sampai 1 Oktober 2020.

 

5. Bukan penerima Kartu Prakerja sampai dengan tanggal 1 Oktober 2020.

 

Halaman:

Editor: Rensa Bambuena


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x