Dikutip Portalsulut.Pikiran-Rakyat.com dari laman sscasn.bkn.go.ig, jika pelamar dapat membuktikan dokumen persyaratan yang di unggah sesuai persyaratan yang ditentukan instansi, maka instansi wajib mengumumkan ulang hasil seleksi.
Baca Juga: Kriteria Pelamar PPPK Guru 2021 Dapat Tambahan Nilai Tes, Baca Lengkap di Sini!
Pengumuman hasil sanggah paling lama 7 hari kalender, setelah berakhirnya waktu pengajuan sanggah.
Pengumuman hasil sanggahanan CPNS dan PPPK 2021 dapat dilihat melalui situs sscasn.bkn.go.id.
Login di situs SSCASN menggunakan NIK KTP dan kata sandi, kemudian pengumuman hasil sanggahan akan muncul di akun SSCASN.
Jika dinyatakn lulus anda dapat mengikuti tahapan SKD, dan bagi yang belum berkesempatan lulus anda dapat mencoba dikesempatan selanjutnya.***