Simak Perbandingan CPNS dan PPPK Mulai dari Masa Kerja, Gaji dan Tunjangan Selama Jadi ASN

- 13 Agustus 2021, 05:03 WIB
Perbesaan gaji dan tunjangan PPPK dan PNS
Perbesaan gaji dan tunjangan PPPK dan PNS /

PORTAL SULUT - Menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN), baik sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) memang menjadi impian banyak orang.

Maka tak heran jika momen rekrutmen CPNS dan PPPK begitu banyak pelamarnya.

Rekrutmen CPNS tahun 2021 memasuk tahap selanjutnya, yakni Seleksi Kompetisi Dasar (SKD) yang akan dilaksanakan pada 25 Agustus hingga 4 Oktober.

Baca Juga: Passing Grade PPPK 2021 Berapa? Muhammad Ridwan: Sabar, Semua Perlu Proses

Sedangkan bagi peserta PPPK baru tahap pengumuman seleksi administrasi dan masa sanggah.

Namun, tahukah anda perbandingan tugas kerja, masa kerja, hak cuti, gaji dan tunjangan, kedua profesi yang banyak diincar ini?

Artikel ini akan membahas terkait perbedaan-perbedaan yang telah disebutkan diatas.

Tugas kerja PNS dan PPPK berdasarkan Undang-undang nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara.

PNS adalah warga negara Indonesia yang memenuhi syarat tertentu, diangkat sebagai pegawai ASN secara tetap oleh pejabat pembina kepegawaian untuk menduduki jabatan pemerintahan. PNS diangkat dari CPNS setelah melalui proses seleksi.

Artinya PNS adalah pegawai pemerintah yang bersifat non-kontrak, PNS merupakan pegawai yang telah memenuhi syarat yang ditentukan dan diangkat oleh pejabat yang berwenang kemudian diberikan tugas dalam suatu jabatan dan digaji berdasarkan peraturan.

PPPK adalah warga negara Indonesia yang memenuhi syarat tertentu, yang diangkat berdasarkan perjanjian kerja untuk jangka waktu tertentu dalam rangka melaksanakan tugas pemerintahan.

Artinya PPPK adalah ASN yang diangkat sesuai dengan perjanjian kontrak dengan jangka waktu yang ditetapkan, kontrak PPPK minimal selama setahun dan dapat diperpanjang paling lama hingga 30 tahun.

Baca Juga: Pelamar PPPK Guru 2021 Dapat Perlakuan Khusus saat Seleksi Kompetensi, Apa Saja?

Hak cuti PNS dan PPPK

PNS dan PPPK sama-sama mendapatkan hak-hak cuti sesuai dengan peraturan yang ada.

- Hak cuti PPPK adalah cuti sakit, cuti tahunan, dan cuti melahirkan, tetapi PPPK tidak punya hak cuti di luar tanggungan negara.

- Hak cuti PNS adalah cuti sakit, cuti tahunan, dan cuti melahirkan, cuti di luar tanggungan negara diberikan kepada PNS yang telah bekerja paling singkat 5 tahun.

Gaji PNS dan PPPK, sesuai dengan pangkat golongannya, masa kerja golongan (MKG).

Berikut ini rincian gaji PNS Tahun 2021:
Golongan I:

Ia Rp 1.560.800 - Rp 2.335.800
Ib Rp 1.704.500 - Rp 2.472.900
Ic Rp 1.776.600 - Rp 2.577.500
Id Rp 1.851.800 - Rp 2.686.500

Golongan II:

IIa Rp 2.022.200 - Rp 3.373.600
IIb Rp 2.208.400 - Rp 3.516.300
IIc Rp 2.301.800 - Rp 3.665.000
IId Rp 2.399.200 - Rp 3.820.000

Golongan III:

IIIa Rp 2.579.400 - Rp 4.236.400
IIIb Rp 2.688.500 - Rp 4.415.600
IIIc Rp 2.802.300 - Rp 4.602.400
IIId Rp 2.920.800 - Rp 4.797.000

Baca Juga: WOW! Gaji dan Tunjangan PPPK Lebih Tinggi dari PNS, Ini Rinciannya

Golongan IV:

IVa Rp 3.044.300 - Rp 5.000.000
IVb Rp 3.173.100 - Rp 5.211.500
IVc Rp 3.307.300 - Rp 5.431.900
IVd Rp 3.447.200 - Rp 5.661.700
IVe Rp 3.593.100 - Rp 5.901.200

Berikut ini rincian gaji PPPK tahun 2021 :

Golongan I: Rp 1.794.900 - Rp 2.686.200

Golongan II: Rp 1.960.200 - Rp 2.843.900

Golongan III: Rp 2.043.200 - Rp 2.964.200

Golongan IV: Rp 2.129.500 - Rp 3.089.600

Golongan V: Rp 2.325.600 - Rp 3.879.700

Golongan VI: Rp 2.539.700 - Rp 4.043.800

Golongan VII: Rp 2.647.200 - Rp 4.214.900

Golongan VIII: Rp 2.759.100 - Rp 4.393.100

Golongan IX: Rp 2.966.500 - Rp 4.872.000

Golongan X: Rp 3.091.900 - Rp 5.078.000

Golongan XI: Rp 3.222.700 - Rp 5.292.800

Golongan XII: Rp 3.359.000 - Rp 5.516.800

Golongan XIII: Rp 3.501.100 - Rp 5.750.100

Golongan XIV: Rp 3.649.200 - Rp 5.993.300

Tunjangan PNS rincianya sebagai berikut :

1. Besaran tunjangan kerja berbeda-beda tergantung jabatan dan instansi tempat bekerja.

2. Pasangan istri atau suami dari PNS berhak menerima tunjang sebesar 5 persen dari gaji pokok, tertuang dalam PP nomor 7 Tahun 1977.

3. Anak dari PNS mendapat 2 persen dari gaji pokok, tunjangan ini berlaku untuk 3 anak dengann syarat, berusia kurang dari 18 Tahun, belum menikah dan tidak memiliki penghasilan.

4. Sesuai dengan peraturan keuangan RI nomor 32/PMK.02/2018 tentang standar biaya dimasukan Tahun anggaran 2019, yang diterbitkan Menteri Keuangan 29 Maret 2018.

Baca Juga: Soal Passing Grade PPPK Guru dan Non Guru 2021, Ini Kata Kemenpan

- Golongan I dan golongan II Rp35.000 per hari

- Golongan III Rp37.000 per hari

- Golongan IV Rp41.000 per hari

5. Tunjangan jabatan diberikan bagi PNS jenjang eselon.

6. Anggaran perjalanan dinas ke luar kota atau ke luar negeri, uang perjalanan harian dimaksudkan seperti uang makan, uang saku, biaya penginapan dan uang trasportasi lokal.

PNS akan mendapat uang saku perjalanan dinas yang lazim atau di kenal dengan Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD).

Tunjangan PPPK berdasarkan Undang-undang nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara, pasal 22:

PPPK berhak mendapatkan gaji dan tunjangan, cuti, perlindungan dan pengembangan kompetensi.

Demikianlah uraian tentang perbandingan PNS dan PPPK, artiket ini dibuat berdasarkan informasi yang dikutip Portalsulut. Pikiran-Rakyat.com dari laman sscasn.bkn.go.id. ***

Editor: Harry Tri Atmojo


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah