Golongan XII: Rp 3.359.000 - Rp 5.516.800
Golongan XIII: Rp 3.501.100 - Rp 5.750.100
Golongan XIV: Rp 3.649.200 - Rp 5.993.300
Tunjangan PNS rincianya sebagai berikut :
1. Besaran tunjangan kerja berbeda-beda tergantung jabatan dan instansi tempat bekerja.
2. Pasangan istri atau suami dari PNS berhak menerima tunjang sebesar 5 persen dari gaji pokok, tertuang dalam PP nomor 7 Tahun 1977.
3. Anak dari PNS mendapat 2 persen dari gaji pokok, tunjangan ini berlaku untuk 3 anak dengann syarat, berusia kurang dari 18 Tahun, belum menikah dan tidak memiliki penghasilan.
4. Sesuai dengan peraturan keuangan RI nomor 32/PMK.02/2018 tentang standar biaya dimasukan Tahun anggaran 2019, yang diterbitkan Menteri Keuangan 29 Maret 2018.
Baca Juga: Soal Passing Grade PPPK Guru dan Non Guru 2021, Ini Kata Kemenpan
- Golongan I dan golongan II Rp35.000 per hari