Simak Perbandingan CPNS dan PPPK Mulai dari Masa Kerja, Gaji dan Tunjangan Selama Jadi ASN

- 13 Agustus 2021, 05:03 WIB
Perbesaan gaji dan tunjangan PPPK dan PNS
Perbesaan gaji dan tunjangan PPPK dan PNS /

Artinya PNS adalah pegawai pemerintah yang bersifat non-kontrak, PNS merupakan pegawai yang telah memenuhi syarat yang ditentukan dan diangkat oleh pejabat yang berwenang kemudian diberikan tugas dalam suatu jabatan dan digaji berdasarkan peraturan.

PPPK adalah warga negara Indonesia yang memenuhi syarat tertentu, yang diangkat berdasarkan perjanjian kerja untuk jangka waktu tertentu dalam rangka melaksanakan tugas pemerintahan.

Artinya PPPK adalah ASN yang diangkat sesuai dengan perjanjian kontrak dengan jangka waktu yang ditetapkan, kontrak PPPK minimal selama setahun dan dapat diperpanjang paling lama hingga 30 tahun.

Baca Juga: Pelamar PPPK Guru 2021 Dapat Perlakuan Khusus saat Seleksi Kompetensi, Apa Saja?

Hak cuti PNS dan PPPK

PNS dan PPPK sama-sama mendapatkan hak-hak cuti sesuai dengan peraturan yang ada.

- Hak cuti PPPK adalah cuti sakit, cuti tahunan, dan cuti melahirkan, tetapi PPPK tidak punya hak cuti di luar tanggungan negara.

- Hak cuti PNS adalah cuti sakit, cuti tahunan, dan cuti melahirkan, cuti di luar tanggungan negara diberikan kepada PNS yang telah bekerja paling singkat 5 tahun.

Gaji PNS dan PPPK, sesuai dengan pangkat golongannya, masa kerja golongan (MKG).

Berikut ini rincian gaji PNS Tahun 2021:
Golongan I:

Halaman:

Editor: Harry Tri Atmojo


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah