Pelamar PPPK Guru 2021 Dapat Perlakuan Khusus saat Seleksi Kompetensi, Apa Saja?

- 12 Agustus 2021, 18:41 WIB
Ilustrasi tes CPNS PPPK guru. Dapat Perlakuan Khusus saat Seleksi Kompetensi
Ilustrasi tes CPNS PPPK guru. Dapat Perlakuan Khusus saat Seleksi Kompetensi /Twitter/KemenpanRB

PORTAL SULUT – Kemendikbud dan BKN telah umumkan hasil seleksi administrasi PPPK Guru 2021, pada Selasa, 11 Agustus 2021.

Pelamar yang nyatakan lulus administrasi sedang menunggu pelaksanaan tes seleksi kompetensi.

Menariknya, pada tes seleksi kompetensi nanti, ada pengkhususan kriteria bagi pelamar PPPK Guru 2021.

Baca Juga: WOW! Gaji dan Tunjangan PPPK Lebih Tinggi dari PNS, Ini Rinciannya

Kriteria tersebut dibahas pada bagian akhir artikel ini.

Pelaksanaan seleksi kompetensi PPPK Guru 2021, diatur dalam Permenpan RB Nomor 28 Tahun 2021, Tentang Pengadaan PPPK Untuk Jabatan Fungsional Guru Pada Instansi Daerah Tahun 2021.

Seleksi tes kompetensi akan digelar dengan metode CAT UNBK.

Pelaksana CAT adalah kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan, kebudayaan, riset, dan teknologi atau Kemendikbud.

Pelamar PPPK Guru 2021 yang sedang menunggu tahapan seleksi tes kompetensi, baiknya mulai mengikuti try out yang diselenggarakan oleh BKN.

Hal ini bertujuan agar ketika jadwal seleksi kompetensi, para guru honorer sudah terbiasa.

Seleksi tes kompetensi PPPK Guru 2021, terdiri dari Kompetensi Teknis, Kompetensi Manajerial, dan Kompetensi Sosial Kultural.

Bagi pelamar PPPK Guru honorer kategori dua (K2) dan pemilik Sertifikat Pendidik (Serdik) serta pelamar yang berusia lebih dari 35 tahun akan mendapat penambahan nilai dengan ketentuan sebagai berikut:

Baca Juga: Soal Passing Grade PPPK Guru dan Non Guru 2021, Ini Kata Kemenpan

1. Pelamar yang memiliki Sertifikat Pendidik linear, dengan jabatan yang dilamar mendapat nilai paling tinggi sebesar 100 persen dari nilai paling tinggi kompetensi teknis

2. Pelamar yang berusia di atas 35 tahun terhitung saat melamar dan berstatus aktif, mengajar sebagai guru paling singkat 3 tahun secara terus menerus sampai dengan saat ini berdasarkan data Dapodik mendapatkan tambahan nilai sebesar 15% dari nilai paling tinggi kompetensi teknis

3. Pelamar dari penyandang disabilitas yang sudah diverifikasi jenis dan derajat kedisabilitasannya sesuai dengan jabatan yang dilamar mendapatkan tambahan nilai sebesar 10 persen dari nilai paling tinggi kompetensi teknis

4. Pelamar dari THK-II dan aktif mengajar sebagai guru, paling singkat 3 tahun secara terus menerus sampai dengan saat ini berdasarkan data Dapodik mendapatkan tambahan nilai sebesar 10 persen dari nilai paling tinggi kompetensi teknis.

Pelamar mendapatkan tambahan nilai sebagaimana dimaksud dalam nomor 1 sampai dengan nomor 2 secara kumulatif, diberikan nilai kompetensi teknis tidak lebih dari nilai paling tinggi kompetensi teknis sebesar 100% persen.***

Editor: Harry Tri Atmojo


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah