Masa Sanggah Mulai Hari Ini 12 Agustus 2021, Hindari Kesalahan Ini Agar Lulus PPPK

- 12 Agustus 2021, 13:00 WIB
Masa sanggah PPPK Guru 2021.
Masa sanggah PPPK Guru 2021. /Instagram/@bkngoidofficial

PORTAL SULUT - Masa Sanggah bagi peserta PPPK uang tidak lulus pada seleksi administrasi dimulai hari ini, Kamis 12 Agustus 2021.

Peserta yang dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS) diberi waktu 3 hari, dari 12 hingga 15 Agustus 2021.

Pengumuman tersebut berdasarkan surat bernomor 7063/B-KS.04.01/SD/K/2021 dimana tertulis jadwal terbaru soal tahapan PPPK guru.

 Baca Juga: Link Twibbon HUT RI ke 76 Unik dari Kemensetneg

BKN juga mengumumkan perubahan jadwal seleksi PPPK Guru 2021.

 

1. Pendaftaran Seleksi PPPK Guru

 Jadwal umum: 1 Juli - 26 Juli 2021

Wilayah Papua dan Papua Barat: 1 Juli - 11 Agustus 2021

 

2. Seleksi Administrasi

 Jadwal umum: 2 Juli-9 Agustus 2021

Wilayah Papua dan Papua Barat: 2 Juli - 12 Agustus 2021

 Baca Juga: Anda Masuk dalam 4 Golongan Ini, Segera Cek Rekening BSU Rp1 Juta Cair

3. Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi

Jadwal umum: 10 - 11 Agustus 2021

Wilayah Papua dan Papua Barat: 13 - 14 Agustus 2021

 

4, Masa Sanggah

 Jadwal Umum: 12 - 15 Agustus 2021

Wilayah Papua dan Papua Barat: 15 - 17 Agustus 2021

 Baca Juga: Kemenag Hentikan Penerbitan Buku Nikah dan Beralih ke Kartu Nikah Digital

5. awab Sanggah

 Jadwal Umum: 15 - 22 Agustus 2021

Wilayah Papua dan Papua Barat: 17 - 22 Agustus 2021

 

6. Pengumuman pasca sanggah dan Peserta Seleksi Kompetensi

 Jadwal umum: 23 Agustus 2021

Wilayah Papua dan Papua Barat: 23 Agustus 2021.

 Baca Juga: Banyak Pertanyaan Jebakan di Soal SKD CPNS 2021, Ini Contoh dan Solusinya

 

Adapun cara melihat hasil seleksi administrasi PPPK guru, yakni:

 

- Buka laman sscasn.bkn.go.id

 

- Pada menu bar klik "Login"

 

- Klik "Masuk"

 

- Apabila pelamar lolos, maka sistem SSCASN akan memuat pesan yang menyatakan kelulusan pelamar dalam seleksi administrasi

Baca Juga: Money Heist 5 Akan Segera Keluar, Catat Tanggal Rilisnya!

 

Mekanisme melakukan sanggahan:

1. Sanggahan diberlakukan jika kesalahan bukan dari kesalahan yang dilakukan pelamar.

 

2. fitur Ajukan Sanggah bukan untuk memperbaiki

kesalahan yang dilakukan pelamar.

 

3. Alasan Sanggah yang pelamar isi harus

benar, realistis, tidak mengada-ngada dan berdasarkan dokumen yang

sudah diunggah sebelumnya.

 Baca Juga: Lowongan Kerja di Indomaret Group untuk Lulusan SMK dan D3

4. Jika Peserta memiliki dokumen yang tidak valid lebih dari 1, dan hanya ingin melakukan sanggah pada salah satunya saja atau tidak pada semua dokumen, maka tidak akan mengubah hasil.

Sebab 1 persyaratan saja tidak valid, maka tetap akan TMS (Tidak Memenuhi Syarat).

 

5. Pelamar hanya bisa melakukan sanggah satu kali.***

Editor: Rensa Bambuena


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah