Tak Kalah dengan PNS, Gaji dan Tunjangan PPPK Ternyata Menggiurkan, Begini Besarannya!

- 12 Agustus 2021, 07:01 WIB
Ilustrasi gaji dan tunjangan PPPK
Ilustrasi gaji dan tunjangan PPPK /Instagram.com/@infocpns2021

PORTAL SULUT - Menjadi Abdi Negara menjadi impian banyak orang. Bukan hanya seorang PNS, tapi profesi sebagai PPPK juga menjadi incaran para pelamar pada rekrutmen tahun 2021 ini.

Kini, Seleksi Administrasi bagi PPPK Tahun 2021 masuk tahapan pengumuman.

Dijadwalkan, pengumuman hasil seleksi administrasi PPPK diumumkan selama 2 hari mulai dari tanggal 10 Agustus sampai 11 Agustus 2021.

Baca Juga: Masa Sanggah PPPK Guru Dibuka, Hindari Sanggahan Seperti Berikut ini

Bagi pelamar PPPK guru maupun non guru, perlu mengetahui tugas pokok, masa kerja, gaji serta tunjangan yang akan diterima oleh pelamar PPPK.

Perlu diketahui, tugas pokok dan fungsi atau (Tupoksi) PPPK diatur dalam Undang-undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN).

Apa saja tugas pokok, bagaimana masa kerja PPPK, gaji dan tunjangan yang akan diterima?

Dalam Undang-undang menyebutkan PPPK memiliki tugas sebagai berikut:

1. Melaksanakan kebijakan publik yang dibuat oleh Pejabat Pembina Kepegawaian sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan

2. Memberikan pelayanan publik yang profesional dan berkualitas

3. Mempererat persatuan dan kesatuan Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Selain itu, PPPK juga memiliki peranan penting dalam penyelenggaraan pemerintahan. Seperti perencana, pelaksana, dan pengawas penyelenggaraan tugas umum pemerintahan dan pembangunan nasional melalui pelaksanaan kebijakan dan pelayanan publik yang profesional, bebas dari intervensi politik, serta bersih dari praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme.

Dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2018 Tentang Manajemen PPPK juga diatur Jabatan ASN yang dapat diisi oleh PPPK.

Jabatan yang bisa diisi oleh PPPK adalah Jabatan Fungsional (JF) dan Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT).

Baca Juga: Pelamar PPPK Tahun 2021 Jangan Panik, Kemendikbud Beri Kemudahan Ini Agar Lulus Jadi Abdi Negara

Adapun Jabatan Fungsional (JF) dalam ASN terdiri dari jabatan fungsional keahlian dan jabatan fungsional keterampilan.

Untuk Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) terdiri dari jabatan pimpinan tinggi utama, jabatan pimpinan tinggi madya, dan jabatan pimpinan tinggi pratama.

Dalam Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 Pasal 37 menyebutkan Masa Hubungan Perjanjian Kerja bagi PPPK, paling singkat satu tahun dan dapat diperpanjang sesuai kebutuhan dan berdasarkan penilaian kinerja.

Perpanjangan Hubungan Perjanjian Kerja didasarkan pada pencapaian kinerja, kesesuaian kompetensi, dan kebutuhan instansi setelah mendapat persetujuan PPK.

PPPK berhak memperoleh gaji dan tunjangan, cuti, perlindungan, dan pengembangan kompetensi.

Pembayaran gaji bagi PPPK sama dengan pembayaran gaji bagi PNS.

Pembayarannya berdasarkan pangkat dan golongannya dengan skema masa kerja golongan (MKG).

Perlu diketahui, gaji PPPK diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 98 Tahun 2020 Tentang Gaji dan Tunjangan PPPK.

Adapun rincian Gaji PPPK adalah:

- Golongan I: Rp 1.794-900 - Rp 2.686.200

- Golongan II: Rp 1.960.200 - Rp 2.843.900

- Golongan III: Rp 2.043.200 - Rp 2.964.200

- Golongan IV: Rp 2.129.500 - Rp 3.089.600

- Golongan V: Rp 2.325.600 - Rp 3.879.700

- Golongan VI: Rp 2.539.700 - Rp 4.043.800

- Golongan VII: Rp 2.647.200 - Rp 4.124.900

- Golongan VIII: Rp 2.759.100 - Rp 4.393.100

- Golongan IX: Rp 2.966.500 - Rp 4.872.000

- Golongan X: Rp 3.091.900 - Rp 5.078.000

- Golongan XI: Rp 3.222.700 - Rp 5.292.800

- Golongan XII: Rp 3.359.000 - Rp 5.516.800

- Golongan XIII: Rp 3.501.100 - Rp 5.750.100

- Golongan XIV: Rp 3.649.200 - Rp 5.993.300

- Golongan XV: Rp 3.803.500 - Rp 6.246.900

- Golongan XVI: Rp 3.964.500 - Rp 6.511.100

- Golongan XVII: Rp 4.132.200 - Rp 6.786.500

Untuk tunjangan PPPK dilihat dari Undang-undang Nomor 5 tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara, dalam pasal 22 disebutkan:

PPPK berhak memperoleh:

a. gaji dan tunjangan;
b. cuti;
c. perlindungan; dan
d. pengembangan kompetensi.

Semoga bermanfaat.***

Editor: Harry Tri Atmojo


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah