PORTAL SULUT - Dana program Bantuan Subsidi Upah (BSU) telah diterima oleh Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker).
Pemerintah telah menyalurkan dana BSU tersebut kepada Kemenaker pada tanggal 10 Agustus 2021.
Anggaran BSU yang diterima sebesar Rp947,499 miliar dan kemudian akan diberikan kepada 947.499 orang penerimaan BSU.
Baca Juga: Hore! BSU BPJS Ketenagakerjaa Rp1 Juta Mulai Dicairkan, Ayo Cek Namamu di Link Ini
Dalam pencarianya, BSU tersebut hanya akan diberikan kepada penerima yang memenuhi syarat.
Seperti yang dilansir Portalsulut.com di akun Twitter @KemnakerRI pada Kamis 12 Agustus 2021, Kemenaker memaparkan syarat penerima BSU harus sesuai dengan Permenaker Nomor. 16 Tahun 2021 tentang Pemberian Subsidi Upah Tahun 2021.
Berikut syarat penerima BSU 2021.
1. Warga Negara Indonesia yang dibuktikan dengan kepemilikan NIK.
2. Peserta aktif program jaminan sosial Ketenagakerjaan BPJS Ketenagakerjaan sampai dengan Juni 2021.