Tak Kalah dengan PNS, Gaji dan Tunjangan PPPK Ternyata Menggiurkan, Begini Besarannya!

- 12 Agustus 2021, 07:01 WIB
Ilustrasi gaji dan tunjangan PPPK
Ilustrasi gaji dan tunjangan PPPK /Instagram.com/@infocpns2021

PORTAL SULUT - Menjadi Abdi Negara menjadi impian banyak orang. Bukan hanya seorang PNS, tapi profesi sebagai PPPK juga menjadi incaran para pelamar pada rekrutmen tahun 2021 ini.

Kini, Seleksi Administrasi bagi PPPK Tahun 2021 masuk tahapan pengumuman.

Dijadwalkan, pengumuman hasil seleksi administrasi PPPK diumumkan selama 2 hari mulai dari tanggal 10 Agustus sampai 11 Agustus 2021.

Baca Juga: Masa Sanggah PPPK Guru Dibuka, Hindari Sanggahan Seperti Berikut ini

Bagi pelamar PPPK guru maupun non guru, perlu mengetahui tugas pokok, masa kerja, gaji serta tunjangan yang akan diterima oleh pelamar PPPK.

Perlu diketahui, tugas pokok dan fungsi atau (Tupoksi) PPPK diatur dalam Undang-undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN).

Apa saja tugas pokok, bagaimana masa kerja PPPK, gaji dan tunjangan yang akan diterima?

Dalam Undang-undang menyebutkan PPPK memiliki tugas sebagai berikut:

1. Melaksanakan kebijakan publik yang dibuat oleh Pejabat Pembina Kepegawaian sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan

Halaman:

Editor: Harry Tri Atmojo


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah