PORTAL SULUT - Seleksi Administrasi bagi PPPK Tahun 2021 masuk tahapan pengumuman.
Bagi pelamar PPPK guru maupun non guru, perlu mengetahui tugas pokok, masa kerja, gaji serta tunjangan yang akan diterima oleh pelamar PPPK.
Perlu diketahui, tugas pokok dan fungsi atau (Tupoksi) PPPK diatur dalam Undang-undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN).
Baca Juga: Golongan Ini Diprioritaskan Pada Kartu Prakerja Gelombang 18, Apakah Kamu Masuk?
Apa saja tugas pokok, bagaimana masa kerja PPPK, gaji dan tunjangan yang akan diterima?
Dalam Undang-undang menyebutkan PPPK memiliki tugas sebagai berikut:
1. Melaksanakan kebijakan publik yang dibuat oleh Pejabat Pembina Kepegawaian sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
2. Memberikan pelayanan publik yang profesional dan berkualitas
3. Mempererat persatuan dan kesatuan Negara Kesatuan Republik Indonesia.