Kapan Bisa Cetak Kartu Ujian SKD CPNS? Cek Disini Jadwal dan Caranya

- 10 Agustus 2021, 10:22 WIB
contoh cetakan kartu ujian
contoh cetakan kartu ujian /tangkapan layar/sscasn.bkn.go.id

Alasan Sanggah yang pelamar isi harus benar, realistis, tidak mengada-ngada dan berdasarkan dokumen yang sudah diunggah sebelumnya.

Alasan sanggah harus sesuai dengan dokumen sebenarnya dan apabila ternyata isian yang dibuat pelamar tidak sesuai dengan dokumen maka pelamar bersedia menanggung akibat hukuman yang ditimbulkannya.

Segala bentuk permohonan/permintaan ataupun alasan yang tidak berkaitan dengan dokumen yang dianggap tidak valid oleh Verifikator Instansi, maka akan diabaikan.

Baca Juga: BKN Atur Cara Penggunaan Masker saat Tes SKD CPNS dan PPPK 2021, Peserta Wajib Baca

Panitia seleksi instansi dapat menerima atau menolak alasan sanggahan yang diajukan oleh pelamar.

Panitia seleksi instansi dapat menerima alasan sanggahan dalam hal kesalahan bukan berasal dari pelamar.

Lalu kapan Kartu Ujian SKD CPNS bisa dicetak?

Pencetakan bisa dilakukan setelah instansi selesai melakukan semua tahapan jawab sanggah.

Sesuai jadwal, pengumuman Jawab Sanggah 4 sampai 13 Agustus 2021. Dan pengumuman hasil seleksi administrasi pasca sanggah pada 15 Agustus 2021.

Berikut ini cara Cetak Kartu Ujian SKD CPNS

Halaman:

Editor: Ralki Sinaulan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah